Jakarta, Harian Umum - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan PN Jakut akan mengizinkan stasiun televisi menyiarkan langsung sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hasoloan mengumumkan beberapa ketentuan teknis bagi media untuk melakukan siaran langsung. saling berkoordinasi dan memberlakukan sistem perwakilan atau sistem pool.
”Nanti diatur siapa yang mempunyai satelit yang sama. Yang bisa masuk ke ruang sidang, dan nanti bisa mengirim ke rekan-rekan yang lain,” katanya, Selasa, 4 April 2017.
Menurut Hasoloan keputusan ini diambil setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara melihat besarnya animo masyarakat untuk mengetahui jalannya sidang Ahok.
Jika sidang pemeriksaan terdakwa hari ini selesai, pekan depan agendanya adalah pembacaan tuntutan.
“Majelis hakim mengizinkan sidang dengan agenda ini disiarkan live,” kata Hasoloan.
Sidang putusan kasus penodaan agama ini dijadwalkan akan berlangsung pada 9 Mei 2017.