Jakarta, Harian Umum - Pemerintah memperketat penjualan produk rokok, bahkan menaikkan batas usia larangan merokok dari di bawah 18 tahun menjadi di bawah 21 tahun.
Pnaikan usia itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 26 Juli 2024 silam.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: kepada di bawah 21 tahun dan perempuan hamil," demikian bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf b PP Nomor 28 Tahun 2024 seperti dikutip Kamis (1/8/2024).
Tak hanya menaikkan batas usia minimal, PP itu juga melarang penjualan produk rokok tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, serta menggunakan mesin layan diri; dan melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Dalam PP itu juga ditetapkan bahwa produk tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.
Pengetatan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kebiasaan merokok yang bisa menyebabkan kematian. Apalagi karena Indonesia termasuk negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. (man)