Jakarta, Harian Umum - Hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak ikut cuti bersama mulai hari ini, Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024) sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan gaji dan tunjangan mereka selama 12 tahun terakhir.
Aksi ini dimotori Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, meski hakim-hakim di pengadilannya tidak ikut aksi tersebut, akan tetapi tetap mendukung perjuangan para hakim yang mengikuti aksi itu.
"Jadi, tentunya rekan-rekan kita yang Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan aksi cuti bersama itu, ya (PN) Jakarta Pusat sikap kita itu mendukung," kata Zulkifli saat ditemui awak media di PN Jakpus, Senin (7/10/2024).
Ia menegaskan, karena tidak ikut aksi cuti bersama, maka PN Jakpus tetap melanjutkan persidangan untuk beberapa perkara yang memiliki batas waktu penyelesaian dan masa penahanan, seperti kasus korupsi dan sidang praperadilan.
"Mendukung itu dalam artian ya bisa kita menunda persidangan, bisa kita dengan finansial, dengan doa gitu. Tapi yang jelas kami mendukung seperti itu," jelas Zulkifli.
Hal senada dikatakan Wakil Humas PN Jakpus Bintang AL. Ia mengatakan,, beberapa perkara harus disidangkan dalam batas waktu tertentu, seperti perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang harus diputus dalam waktu 20 hari sejak didaftarkan.
"Jika hakim-hakim yang menangani perkara ini ikut cuti bersama, maka waktu persidangan hanya tersisa beberapa hari," jelasnya.
Kasus tindak pidana korupsi, lanjut Bintang, juga dibatasi waktu. Terdakwa bisa dinyatakan keluar dari tahanan demi hukum, jika masa penahanannya habis sebelum perkara diputus.
"Jadi, kalau ditunda maka takutnya keluar demi hukum terdakwanya. Hal-hal seperti itu, tetap kita jalankan, tetap juga kami mendukung rekan-rekan yang melakukan aksi di Mahkamah Agung dan Kemenkumham RI," jelas Bintang.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi cuti bersama para hakim ini sebenarnya memiliki tujuan mogok massal, karena dengan cuti bersama secara serentak di seluruh Indonesia, maka hakim yang mengikuti aksi ini tidak bekerja untuk menangani perkara.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjelaskan, aksi cuti bersama ini diikuti ribuan hakim di seluruh Indonesia, dan aksi ini merupakan bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Menurut dia, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang menetapkan gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.
Selain itu, tunjangan jabatan juga belum mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu.
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin menyebutkan, proses perbaikan PP Nomor 94 Tahun 2012 saat ini sedang berlangsung dan tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Ia berharap revisi PP tersebut dapat diselesaikan sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober mendatang.
"Kalau sudah Kementerian Keuangan menyetujui, tinggal kita menyusun RPP-nya, rancangan PP perubahan. Mudah-mudahan itu segera ditandatangani oleh Pak Jokowi sebelum beliau lengser,” kata Yasardin seperti dilansir Kompas.com, Jumat (27/9/2024). (man)