Jakarta, Harian Umum - Salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028, Andi Syafrani, Kamis (24/10/2024), menggugat panitia seleksi (Pansel) Kompolnas dan Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang diregistrasi sebagai perkara dengan nomor: 400/G/TF/2024/PTUN.Jkt itu dilakukan karena Pansel dinilai telah melakukan perbuatan yang dinilai melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan Asas Pemerintahan yang Baik.
"Gugatan ini merupakan kelanjutan dari keberatan yang saya diajukan kepada Pansel Kompolnas yang diketuai oleh Prof. Hermawan Sulistyo pada tanggal 27 September 2024," kata Andi melalui siaran tertulis, Kamis (24/10/2024).
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini menjelaskan, keberatan disampaikan terkait adanya peralihan status salah satu peserta yang diloloskan dalam 12 nama yang diajukan Pansel ke Presiden saat itu, yakni Jokowi.
Status peserta itu dialihkan dari pakar Kepolisian menjadi tokoh masyarakat.
"Peralihan status ini terjadi di akhir seleksi. Sejak awal status peserta semua sudah dibagi dalam klasifikasi Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Bahkan dalam menentukan kelulusan peserta di beberapa tes terakhir, Pansel sudah membagi secara proporsional jumlah peserta yang lolos tes secara berimbang antara 2 unsur ini. Namun, di akhir tahapan seleksi, tiba-tiba Pansel mengubah status satu orang peserta yang berakibat pada hilangnya kesempatan calon dari unsur Tokoh Masyarakat untuk terpilih dalam 12 nama yang diusulkan Pansel kepada Presiden," jelas Andi.
Ia menambahkan, karena yang mengangkat Pansel dan kemudian yang akan menggunakan hasil seleksi Pansel adalah Presiden, maka Presiden pun ikut digugat dalam perkara ini.
"Tujuan gugatan ini untuk memastikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas dan menjaga agar anggota Kompolnas yang terpilih nanti tidak diganti oleh adanya cacat administrasi dan tindakan arbiter yang dilakukan Pansel Kompolnas.," tegas pria yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini.
Andi meminta kepada PTUN agar usulan Pansel kepada Presiden dibatalkan.
Selain itu, ia juga meminta agar Presiden saat ini, yaitu Prabowo Subianto yang baru dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 lali, untuk membentuk Pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir terhadap 24 nama peserta calon yang telah dinyatakan lulus tes assesment sebelumnya.
"Saya juga meminta agar tahapan pemilihan anggota Kompolnas yang saat ini berada di kekuasaan Presiden untuk ditunda sampai putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap," imbuh Andi.
Ia mengakui, gugatan ini masuk dalam bentuk gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melawan hukum yang merupakan kewenangan PTUN.
"Saya sebagai penggugat berharap ini menjadi jalan hukum yang dihormati oleh semua pihak karena langkah ini merupakan proses yang dilindungi dalam kerangka negara hukum kita," pungkasnya. (rhm)