Jakarta, Harian Umum - Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara selekasnya lepas bersamaan dengan ditetapkannya UU No.3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara. Perpindahan ibukota itu, pasti mengganti tujuan pembangunan Jakarta jadi kota global (global city).
Alih bentuk pembangunan Jakarta jadi kota global ini pasti tidak terlepas dari beragam faktor. Ini termasuk kehadiran jaringan infrastruktur transportasi tersambung atau sarana-fasilitas public dengan standar internasional di Jakarta.
Pakar Tata Kota Nirwono Yoga menjelaskan, ada 10 kawasan di DKI Jakarta yang hendak disarankan menjadi Kawasan Tematik yang hendak memberikan dukungan peralihan Kota Jakarta jadi Kota Global. Satu diantaranya, ialah Kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS) yang dijadikan sebagai Kawasan Tematik khusus Olahraga-MICE.
"Dengan begitu Kawasan JIS dan sekitaran sebagai pusat aktivitas olahraga internasional perlu dilaksanakan pengaturan bangunan dan lingkungan," sebut Nirwono di Jakarta, Minggu (4/2/2024).
Yoga menambah, nanti Jakarta bisa menjadi pusat perubahan kota di Indonesia yang hendak berkompetisi dengan beberapa kota besar di dunia dan sama dengan seperti Tokyo, Jepang dan London Raya, Inggris. Ia mengharap, Jakarta terus perkuat infrastruktur menjadi kota ekonomi dan usaha sesudah IKN berpindah.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Iwan Takwin menjelaskan, sama sesuai Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) Nomor 14 Tahun 2019 mengenai Kawasan Olahraga Terpadu Jakarta International Stadium (JIS). Jakpro, sambungnya, diberikan tugas untuk membuat dan mengurus JIS.
"Sejak awal kali rencana, kedatangan JIS menjadi simpul kawasan perkembangan kesejahteraan dan ekonomi baru di daerah utara Jakarta. Karena, saat sebelum ada kawasan JIS, kawasan ini awalnya adalah tempat kosong yang justru banyak digunakan oleh warga sekitaran menjadi tempat pembuangan sampah, sampai pemrosesan beberapa barang rongsokan," bebernya.
Dengan demikian, lanjut ia, kedatangan JIS adalah salah satunya urban regeneration atau lambang pengaturan kawasan yang berkesinambungan. Dengan demikian, di Selatan ada GBK dan di Utara Jakarta ada JIS.
Disamping itu, nanti JIS akan terpadu dengan transportasi umum (ada halte transjakarta, stasiun kereta api, sampai LRT Jakarta), ada kawasan komersil, hotel atau bangungan simpatisan yang lain yang hendak memberikan dukungan Kawasan JIS sebagai Kawasan Olahraga Terintegrasi.
Masterplan untuk tahapan-tahapannya telah ada untuk memberikan dukungan Kawasan JIS sebagai Kawasan olahraga terintegrasi. Aktivitas internasional juga telah dilakukan di JIS.
"Jakpro sebagai badan usaha milik daerah, tidak terlepas dari penempatan pembangunan public seperti JIS. Masterplannya bukan hanya sarana yang dengan standar internasional, tetapi skema aktivitas yang tercipta di JIS akan dengan standar internasional. Karenanya, Jakpro bukan hanya konsentrasi ke kegiatannya saja, tetapi juga pembelajaran. Hingga, pola pikir warga dapat tercipta, jika sebagai Kawasan olahraga terintegrasi dengan sarana simpatisan disekitaran Kawasan jadikan Teritori ini memberikan dukungan Jakarta sebagai Jakarta Global City," terangnya.
Implikasi Instruksi Baru
Di lain sisi, Pemerhati Peraturan Public Agus Pambagyo mengatakan, kehadiran JIS adalah salah satunya bentuk implikasi dari ada instruksi baru Jakarta sebagai Kota Global. Karenanya, Jakpro atau stakeholders yang lain perlu stabil mengomunikasikan dan mendidik public berkaitan grand design Teritori olahraga terintegrasi JIS.
"Jakpro harus juga punyai data study antropologinya Teritori JIS. Hingga, peningkatan di depan, permasalahan sosial ekonominya bisa dimitigasi," katanya.
Agus mengutarakan, Jakpro sebagai perusahaan dari segi hukum sudah menuntaskan kewajiban yang diberi oleh Pemerintah provinsi DKI sesuai Undang-Undang yang merujuk ke Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018. Yaitu, semua warga Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) ini telah memperoleh ongkos ganti rugi atas pergantian tempat tinggal mereka di Kampung Bayam, biaya pemukiman lewat kembali program Resettlement Action Plan (RAP) yang berjalan lumayan panjang tingkatan prosesnya, yakni diawali pada tahun akhir 2019 sampai tengah tahun 2021.
Sejumlah Rp13,9 miliar keseluruhan biaya RAP Disclosure sudah diberikan ke 642 KK terimbas. Nominal yang diterima masing-masing masyarakat juga bervariatif dimulai dari Rp6 juta s/d Rp110 juta. Program RAP adalah hasil permufakatan dengan berkesinambungan dengan kelompokkelompok masyarakat eks Kampung Bayam. Program pengaturan ini adalah cara peremajaan daerah Jakarta Utara untuk memberikan dukungan perkembangan kota yang sehat dan berkesinambungan. Wilayah Kampung Bayam awalannya ialah lokasi kawasan terbuka punya Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang dahulunya dikenali sebagai Kawasan Taman BMW. Masyarakat sekitaran Papanggo selanjutnya manfaatkan tempat sekelilingnya untuk tempat pembuangan sampah.
Seiring waktu berjalan, teritori itu dihuni oleh satu kelompok masyarakat tanpa ada ijin tinggal/membangun bangunan di atas tanah punya Pemerintah provinsi itu. Banyaknya semakin bertambah dari hari ke hari.
Akan tetapi, semua 642 KK yang terdata menempati tempat itu masih tetap diberi ganti rugi mengganti untung sebagai bentuk perhatian Pemerintahan pada masyarakatnya, sesuai ketetapan ketentuan dan perundang- undangan yang berjalan. ***