TANGSEL, HARIAN UMUM - Akademisi Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT), Gufroni mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap dalang yang 'bermain' dalam memenangkan perusahaan-perusahaan bermasalah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Harusnya tidak boleh jika perusahaan yang sudah didakwa oleh Mahkamah Agung (MA) memenangkan lelang. Harus digagalkan, itu sudah cacat secara hukum," kata Gufroni saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2019).
"Kita juga musti tahu, apakah perusahan itu punya pengaruh di lingkungan Pemkot Tangsel. Siapa pun yang terlibat harus diungkap dalang dan pemain-pemainnya," tambahnya.
Gufroni menyatakan, perusahaan yang sudah masuk kedalam daftar hitam, semestinya tidak mendapatkan tender. Seperti yang sudah diungkap oleh KPK beberapa waktu lalu, terkait perusahaan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) yang saat ini tidak boleh mengikuti proses lelang.
"Dulu juga kan jelas. KPK sudah mengultimatum bahwa perusahaan-perusahaan dibawah kepemimpinan TCW tidak lagi mendapat proyek lelang. Pemkot Tangsel harus melaksanakan proses tender sesuai hukum yang berlaku, jangan kemudian memenangkan calon peserta dan perusahaan-perusahaan bermasalah, terlebih perusahaan yang terlibat kasus korupsi. Apalagi ini kan perusahaan sudah didakwa oleh MA," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangsel telah memenangkan PT. RJPS yang sebelumnya didakwa oleh MA, pada Januari 2019 lalu.
Dalam dakwaan MA, PT RJPS telah merugikan negara perihal selisih pembayaran dan kekurangan volume dalam pekerjaan pembangunan Permukiman Transmigrasi Tunong Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tahun anggaran 2015.