Jakarta, Harian Umum - Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansyah meminta masyarakat untuk tidak salah tafsir terkait terbitnya l Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Ia menyebut, beleid baru yang merupakan produk turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah menjadi PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil itu bukan untuk mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melakukan poligami,, melainkan justru sebaliknya; untuk memperketat urusan perkawinan dan perceraian di kalangan ASN DKI.
"Saya lihat media mainstream juga ada yang keliru menafsirkan Perda itu, sehingga di masyarakat terjadi kehebohan," kata Endriansyah melalui telepon, Senin (20/1/2025).
Aktivis yang akrab disapa Rian itu membeberkan kalau ia sempat mendiskusikan Perda Nomor 2 Tahun 2025 dengan.pjabat eselon II terkait di Pemprov DKI Jakarta, dan menurut pejabat itu, Perda tersebut memang bukan untuk mengizinkan ASN Jakarta berpoligami, tapi untuk memperketat urusan perkawinan dan perceraian ASN.
"Kalau Perda Nomor 2 Tahun 2025 mengizinkan poligami, berarti bertentangan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 dong. Dalam hirarki aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah kan kedudukannya lebih tinggi dari Perda, jadi Perda tidak boleh menyelisihi peraturan pemerintah," kata Rian.
Ia pun meminta masyarakat agar membaca dulu sebuah peraturan dengan benar sebelum menyebarkannya ke orang lain.
"Karena salah tafsir terhadap ketentuan dalam aturan perundang-undangan bisa fatal akibatnya," pungkas dia
Sebelumnya, sebagaimana dilansir Realitas Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan kalau Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
"Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian, sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” jelas Chaidir, Jumat (17/1/2025).
Selain hal tersebut, Chaidir juga mengatakan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” imbuh Chaidir.
Berikut persyaratan untuk izin beristri lebih dari satu sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (1) Pergub Nomor 2 Tahun 2025:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Berikut persyaratan mengajukan izin perceraian sebagaimana diatur pada pasal 11 Pergub Nomor 2 Tahun 2025:
a. salah satu pihak berbuat zina;
b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
(rhm)