Jakarta, Harian Umum - Menjelang penetapan Capres-Cawapres 2024 oleh KPU, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Konstitusi, Senin (13/11/2023), menggeruduk kantor penyelenggara Pemilu itu di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari posisi sebagai Cawapres Prabowo Subianto karena dasar hukum pelibatannya dalam Pilpres 2024, bermasalah.
Massa mulai berdatangan ke gedung KPU sekitar pukul 11:25 WIB dengan membawa spanduk, poster, bendera kuning, hingga miniatur peti mati bertuliskan "R.I.P Nurani MK".
Spanduk dan miniatur ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang dinilai memberikan "karpet merah" untuk meloloskan pasangan calon tertentu.
"Pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo cacat secara moral dan politik. Mahkamah Konstitusi adalah produk reformasi,” kata Kepala Komando aksi, Mixil Mina Munir, saat berorasi.
Ia menuntut agar Pemilu yang demokratis, jujur, adil, langsung, umum, bebas, harus dijalankan tanpa ada kecuali, dan aparatur negara dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk KPU, harus netral.
"Karena itu kami mendesak KPU agar mendiskualifikasi Gibran!" katanya.
Ada tiga tuntutan yang diusung dalam aksi ini, yaitu:
1. Tolak proses pencalonan Prabowo-Gibran cacat secara etika dan moral;
2. Mendesak KPU untuk mendiskualifikasi bacawapres Gibran karena pencalonan Prabowo-Gibran mendasarkan pada putusan MK No 90/2023 yang cacat moral dan etika;
3. Menuntut kepada KPU, Bawaslu, TNI, Polri, ASN dan semua aparatur negara agar bertindak NETRAL dalam pemilu 2024; dan
4. Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang melanggar Konstitusi dengan sengaja merubah UU demi kekuasaan.
Seperti diketahui, Gibran yang baru berusia 36 tahun, dapat menjadi Cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas.
Putusan itu kontroversial karena dengan menerima sebagian uji materil itu, MK yang kala putusan itu dibacakan pada 16 Oktober 2023 dipimpin Anwar Usman, adik ipar Jokowi yang juga pamannya Gibran, menambahkan norma baru pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, padahal MK tidak punya kewenangan untuk itu.
Norma dimaksud adalah "atau yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah". Sebelumnya, pasal 169 huruf q hanya mengatur bahwa Capres/Cawapres minimal berusia 40 tahun.
Putusan itu membuat Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke.MK karena dinilai.melanggar etik, dan MK membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyidangkannya.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar melakukan.pelanggaran etik berat dan dicopot dari jabatan ketua MK
Selama demonstrasi Aliansi Penyelamat Konstitusi berlangsungz itu, petugas pengamanan berjaga di sekitar kantor KPU. Mereka terdiri dari pasukan kepolisian hingga mobil rantis dari Brimob.
Aliansi Penyelamat Konstitusi antara lain terdiri dari GERAK 98, KGP, SEKNAS PUAN, FORBHIN, FONTARI, GANJARIST, GANJAR YES, NKRI GP2P, GPARTAN 2024, SPG, RGMUI, FGP, GPIR, LINTAS DINAMIKA, FIBER, GGS, GANJARIST JAKSEL, GPGP, GIJ, VGP24, IPAR GANJAR, LPG, SGI, GASPOL, BARAG, GERATRI GP, RNGPM-RI01, TERUNI, Sahabat Muslim Ganjar, RBTP, REMIG, GMI GM, GRAHA PUTIH, MPG, LBH GANJAR KEADILAN, FORLOP INDONESIA, ALNUSA, FRONT BETAWI BERSATU, GARIS, dan SEKBER GANJARMAHFUD. (rhm)