Jakarta, Harian Umum - Kuasa hukum mantan sekretaris BUMN Muhammad Said Didu, Gufron, mengatakan, pelapor kliennya itu tidak punya legal standing, dan laporannya itu sebenarnya tidak layak untuk diproses Polresta Tangerang.
"Pelapor tidak punya legal standing karena dia tidak ada kaitannya dengan PSN PIK 2. Apalagi karena yang kami dengar, pelapor ini kan pengkat desa, kepala desa. Jadi, sebetulnya secara hubungan hukum tidak bisa (melaporkan). Kalaupun ada yang mau melaporkan, semestinya dari pihak pengembang (PIK 2)," kata Gufroni melalui pesan suara yang dikirim kepada harianumum.com, Selasa (3/8/2024).
Selain hal tersebut, Gufroni juga mengatakan bahwa dirinya telah mengecek video-video TikTok milik Said Didu yang membahas tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, dan yang membuat dirinya dilaporkan.
Namun, kata Gufroni, dirinya tidak menemukan adanya penyebutan nama orang per orang, termasuk nama pelapor ataupun nama pengembang, selain menyebut PSN PIK 2.
'Jadi, kami melihat sejak adanya pelaporan itu polisi sebenarnya harus berani mengatakan bahwa (laporan itu) tidak bisa diterima karena secara legal standing pelapor ini tidak ada kaitan dengan PSN PIK 2," tegasnya.
Atas dasar itu, Gufroni menilai kalau pelaporan terhadap kliennya memang merupakan upaya untuk mengkriminalisasi, karena dalam beberapa bulan terakhir, Said Didu kritis dalam menyikapi pemberian status PSN oleh pemerintah kepada PIK 2.
Sebab, pemberian status PSN itu membuat masyarakat di Pantai Utara (Pantura) Tangerang tergusur untuk kepentingan PIK 2, dan tanahnya dihargai dengan sangat murah.
"Kami melihat ini upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu, karena Pak Said Didu gencar menyuarakan adanya praktik-praktik ketidakadilan yang terjadi di wilayah Pantura Tangerang di mana banyak penggusuran karena harga tanah masyarakat dihargai dengan sangat murah,' katanya.
Meski demikian Gufroni mengatakan, meski status penanganan laporan itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, akan tetapi Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada tersangka, dan belum tentu juga meski sudah naik penyidikan, Pak Said Didu dijadikan tersangka,' katanya.
Ia menegaskan, Siad Didu akan hadir jika ada surat pemanggilan pemeriksaan dari Polresta Tangerang.
'Kita lihat (bagaimana penanganan perkara ini) ke depan, tapi mudah-mudahan polisi dapat melihat permasalahan ini secara objektif," katanya.
Seperti diketahui, Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang pada 15 Juli 2024. Laporannya diregistrasi dengan nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT.
Maskota melaporkan Said Didu dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena seperti dilaporkan sejumlah media, Maskota menilai Said Didu telah memprovokasi masyarakat dengan video-videonya yang di-posting di media sosial.
Dikutip dari video tersebut, inilah yang antara lain dikatakan Said Didu:
"Dari Pantai Tangerang, terjadi Penggusuran rakyat yang dibungkus atas nama PSN Pantai Indah Kapuk 2, saya ingin titip pesan kepada Presiden terpilih Jenderal Prabowo, saya berharap jiwa kerakyatan, jiwa nasionalisme, jiwa keadilan dari Prabowo terbuka, melihat rakyat yang digusur dengan semena-mena dari wilayah mereka, yang mereka hidup sudah sejak negara ada, bumi ada, digusur paksa. Jutaan rakyat tergusur demi PSN, ratusan ribu hektar lahan tambak, sawah, kampung digusur oleh PIK 2.
Saya paham jiwa Presiden terpilih, memiliki jiwa nasionalime untuk tinjau kembali proyek seperti ini yang faktanya hanyalah menggusur rakyat. Rakyat tidak melawan pembangunan, yang rakyat inginkan hanyalah keadilan, yang diinginkan bukan penggusuran, tapi tambah kesejahteraan mereka, rakyat diberikan ganti rugi hanya Rp50 ribu, setelah itu dijual Rp30juta oleh pengembang, saya titip ini pesan ke Prabowo, lindungi rakyatmu.
Saya berharap, jiwa kerakyatan, jiwa nasionalisme, dan jiwa keadilan dari Bapak Presiden Prabowo tergugah melihat penderitaan rakyat yang digusur dengan semena-mena dari wilayah mereka, yang mereka hidup sudah sejak negara ini ada, bumi ini ada, tapi dia digusur dengan paksa, jutaan rakyat tergusur demi proyek strategis nasional, ratusan hektar lahan tambang, sawah, kampung, digusur oleh mereka, oleh Pantai Indah Kapuk 2". (rhm)