Jakarta, Harian Umum - Para tenaga medis dan kesehatan di Indonesia, Minggu (8/9/2024), mendeklarasikan berdirinya Serikat pekerja yang mereka namakan Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis Dan Kesehatan Indonesia (KSP TMKI).
Deklarasi yang diselenggarakan di gedung YLBHI, Jakarta, ini dihadiri sejumlah tokoh dan diisi diskusi publik bertajuk "Tenaga Medis dan Kesehatan adalah Pekerja".
Diskusi ini menghadirkan tiga guest speaker, yakni Ketua Dewan Pengarah KSP TMKI Danny Pattiradjawane, pakar oerburuhan yang juga dosen di Universitas Indonesia Djarot Dimas Achmad, dan Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno.
"Ini sejarah baru karena belum pernah sebelumnya terjadi di Republik Indonesia tercinta ini Tenaga Medis dan Kesehatan mendeklarasikan dirinya adalah Pekerja, dan mendeklarasikan sebuah organisasi bernama Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia," kata Ketua Umum KSP TMKI dr Roy Sihotang, MARS dalam pidatonya.
Ia membeberkan kalau pembentukan Serikat pekerja ini dipicu kondisi bidang kesehatan saat ini yang memprihatinkan.
Ia menyebut, amandemen UUD 1945 juga berimbas pada bidang kesehatan karena mengubah orientasi menjadi
lebih kepada pro modal.
"Kapital merambah masuk dalam pelayanan medis dan kesehatan, mengurangi peran negara sebagaimana yang didesakkan oleh kekuatan neoliberal," katanya.
Indikasinya adalah menjamurnya Institusi Pelayanan Kesehatan Swasta seperti klinik, RS swasta, yang semula didominasi Institusi negara seperti, Puskesmas, RS Pemerintah dan Praktek Dokter/Tenaga Kesehatan Pribadi (seperti Bidan, dll),
"Menjamurnya Pelayanan Kesehatan Swasta merupakan symbol orientasi pro modal oleh Negara," imbuh Roy.
Ia mengakui, perubahan orientasi itu tidak membawa banyak kebaikan dalam aspek Tenaga Medis dan Kesehatan Nasional, termasuk yang terkait dengan relasi industrial terhadap Industri Kesehatan yang berkembang pesat.
Selama 28 tahun era Reformasi, jelasnya, Tenaga Medis dan Kesehatan dihadapkan pada situasi lingkungan kerja yang sangat menyedihkan, antara lain :
1. Kontrak kerja yang tidak jelas dan seringkali dianggap sebagi mitra yang tidak memiliki hak sebagai pekerja (termasuk dalam hal ini adalah Residen di RS Vertikal milik pemerintah);
2. Upah yang tidak layak.(termasuk untuk dokter Internship yang menopang pelayanan Kesehatan
di seluruh penjuru Tanah Air);
3. Jam kerja yang tidak manusiawi (termasuk terjadi pada dokter dan dokter residen di RS Vertikal Pemerintah;
4. Tidak adanya Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja!
5. Kebijakan cuti yang tidak jelas!
6. Ketiadaan pesangon ketika terjadi PHK; dan
7. Tidak adanya jaminan hari tua.
"Situasi lingkungan kerja yang tidak layak ini terjadi hampir di seluruh penjuru Tanah Air.," imbuh Roy
Hadirnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sambung Roy, membawa sedikit angin segar dalam hal kebebasan berorganisasi bagi Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia, tapi sekaligus membawa dampak berupa bahaya laten bagi Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia.
Kekurangan Tenaga Medis dan Kesehatan, termasuk dokter spesialis, di Indonesia untuk menyokong ekspansi Industri Kesehatan dan investasi serta modal yang
akan masuk, mengharuskan negara mendorong lagi produksi tenaga medis dan Kesehatan. Terlebih
dokter spesialis melalui program dokter spesialis Hospital Based dan mendorong terbukanya program
studi spesialisasi yang tadinya hanya dapat dilakukan oleh Universitas Pemerintah, saat ini dapat
dilakukan oleh swasta.
Namun, pada akhirnya peningkatan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan meningkatkan pasokan mereka, yang pada gilirannya akan menurunkan nilai (upah) tenaga medis dan tenaga kesehatan itu sendiri.
"Pesatnya kemajuan Indsutri medis dan kesehatan dan potensi bahaya laten yang akan terjadi dengan
didorongnya produksi Tenaga Medis dan Kesehatan, harus di berengi dengan perubahan kebijakan
Kesehatan yang pro Pekerja, Tenaga Medis dan Kesehatan," lanjut dia.
Roy membeberkan, untuk mendorong perubahan kebijakan terkait pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan di Indonesia, pihaknya membutuhkan wadah untuk mendorong hal tersebut, berupa serikat pekerja yang dirancang untuk mendorong advokasi, terutama dalam hal relasi Industrial, termasuk advokasi dalam hal kebijakan terkait pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia.
"Untuk inilah kami mendeklarasikan Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia.," tegas Roy.
Yang menarik, meski baru dideklarasikan KSP TMKI langsung menyampaikan tuntutan kepada pemerintah yang juga merupakan hal-hal yang akan diperjuangkannya:
1. Upah layak bagi tenaga medis dan Kesehatan.
2. Jam kerja yang manusiawi bagi Tenaga Medis dan Kesehatan (termasuk untuk Pekerja Medis dan Kesehatan di RS Pemerintah, RS Vertikal Kemenkes maupun RSUD)
3. Kontrak kerja yang jelas, bagi Tenaga Medis dan Kesehatan. (termasuk untuk dokter residen di RS Vertikal Kemenkes dan RS Pendidikan)
4. Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja bagi Tenaga Medis dan Kesehatan di Indonesia.
5. Pesangon yang layak ketika terjadi PHK.
6. Jaminan Hari Tua
7. Dan hak – hak lain terkait psosi Tenaga Medis dan Kesehatan sebagai Pekerja/ Buruh.
(rhm)