Lampung Barat, Harian Umum - Satreskrim Polres Lampung Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap l kasus anggota DPRD Lampung Barat selingkuh berinisial S dengan seorang wanita berinisial W yang masih berstatus istri orang, yang terungkap beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, jika berkas perkara tahap l sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. Saat ini pihak Kejaksaan sedang melakukan penelitian berkas perkaranya,, kata Juherdi saat kami dihubungi via WhatsApp, Selasa (27/2/2024).
Juherdi menambahkan proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut, setelah proses penelitian berkas perkara tahap l selesai dilakukan oleh Kejaksaan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap ll. "Iya seperti itu,, singkatnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Ferdy Andrian membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap l dari Satreskrim Polres Lampung Barat terkait kasus anggota DPRD selingkuh.
Ia menjelaskan, Kejari menerima pelimpahan berkas perkara tahap l pada Kamis (22/2/2024) lalu. Saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti untuk mengetahui kelengkapan unsur formil dan materil.
Sementara masih dalam proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti, terkait ada atau tidaknya kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara dimaksud," kata Ferdy kepada kami awak media.
Ferdy menambahkan, untuk waktu pelaksanana penelitian berkas perkara maksimal dilakukan selama 14 hari terhitung sejak pelimpahan berkas tahap l dilakukan, untuk
hasilnya lengkap atau tidak masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti,, pungkasnya.
Seperti yang kita tau sebelumnya pernah diberitakan, Anggota DPRD Lampung Barat inisial S yang terjerat kasus perselingkuhan dengan W yang berstatus istri orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lampung Barat, pada Senin (5/2/2024).
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, penetapan S sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti.
Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses selanjutnya seluruh berkas dan barang bukti segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Liwa,,kata Juherdi kepada kami awak media ini, iya memang sudah kita tetap kan tersangka kepada kedua.
Namun Juherdi menjelaskan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka kedua terlapor hingga saat ini tidak dilakukan penahanan, sebab pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara.
Sehingga berdasarkan pasal tersebut ancaman hukuman dikenakan 9 bulan penjara dan keduanya tidak dapat ditahan untuk saat ini, hingga mereka menjalani proses persidangan dan mendapat putusan dari pengadilan,,pungkasnya.
Yaldo/Yes24 )