Konawe Selatan, Harian Umum -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuntut bebas Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito yang didakwa melakukan kekerasan terhadap siswanya.
Siswa tersebut merupakan anak polisi di Konawe Selatan.
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024), JPU Ujang Sutisna mengatakan bahwa Supriyani melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan UU Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 atau perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum. Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, dilansir detikSulsel, Senin (11/11/2024).
Ujang mengungkapkan tuntutan bebas itu disampaikan dengan berbagai pertimbangan. Dia menilai sifat jahat Supriyani untuk melakukan penganiayaan kepada korban tidak dapat dibuktikan.
"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," ujarnya.
Karena hal itu, Ujang menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa, sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.
"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujarnya.
Kasus ini sempat menggemparkan Tanah Air, dan cenderung janggal, karena seperti dikatakan Supriyani maupun pengacaranya, Supriyani bukan walikelas anak yang disebut dipukul dirinya dengan sapu, dan juga tidak mengajarnya.
Bahkan sempat adanya permintaan uang dari orang tua si anak untuk berdamai
Sidang ini akan dilanjutkan pada Kamis (111/2024) dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum Supriyani. (rhm)