Subang, Harian Umum - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG yang terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) pukul 18.45 WIB, sebagai tersangka insiden yang menewaskan. 11 orang tersebut.
Dalam jumpa pers di aula Polres Subang, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi, termasuk 2 saksi ahli.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka, yaitu sopir bus Trans Putra Fajar bernama Sadira," katanya seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut dia, Sadira terbukti lalai karena sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak dan tak layak jalan, tetapo dipaksa jalan, sehingga akhirnya bus itu mengalami kecelakaan yang menewaskan 11 penumpang dan mencederai 40 orang lainnya.
"Akibat kelalaian tersebut, Sadira terancam Pasal 411 ayat (5) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta," imbuhnya.
Polisi juga menjelaskan beberapa penyebab kecelakaan tersebut, di antaranya oli sudah keruh karena sudah lama tak diganti; adanya campuran air dan oli di dalam kompresor yang seharusnya hanya ada udara akibat kebocoran oli; jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, seharusnya minimalnya 0,45mm; terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster akibat adanya komponen yang sudah rusak dan membuat saluran tidak tertutup rapat dan menyebabkan tekanan berkurang.
Wibowo menegaskan, dari fakta-fakta tersebut, pihaknya menyimpulkan penyebab utama kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu, yang terdiri dari 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 guru SMK Lingga Kencana Depok, dan 1 pengendara motor yang merupakan warga Cibogo, Subang, karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus Trans Putra Fajar yang dikemudikan Sadira.
Wibowo juga mengatakan, kemungkinan akan ada lagi tersangka dalam kasus ini.
"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker," katanya.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi ketika bus oleng saat melaju di jalan menurun, dan menabrak mobil Feroza yang datang dari arah yang berlawanan, untuk selanjutnya terguling ke kiri dengan ban kiri berada di atas.
Namun, bus pariwisata yang ditumpangi para siswa SMK Lingga Kencana itu tidak langsung berhenti, melainkan menggelosor menuruni jalan dan kemudian menambak tiga sepeda motor yang parkir di bahu jalan.
Setelah itu, bus masih menggelosor turun dan akhirnya menghantam tiang listrik, dan baru berhenti
Bus yang sudah beroperasi sejak 2006 itu diduga mengalami rem blong. Para siswa SMK Lingga Kencana yang diangkutnya diketahui sedang dalam perjalanan pulang ke Depok setelah menyelenggarakan acara perpisahan di Bandung. (man)