Jakarta, Harian Umum - Iuran BPJS Kesehatan direncanakan naik pada pertengahan tahun 2025 seiring diberlakukannya kelas rawat inap standar (KRIS) pada bulan yang sama (Juni 2025).
"Nanti akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif akan disesuaikan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Jakarta seperti dilansir kompas.com, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan, iuran peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) perlu dinaikkan karena BPJS Kesehatan dihadapkan dengan ancaman defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat mencapai Rp 12,83 triliun.
Opsi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pun bertujuan demi keberlangsungan program ini.
Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 103B ayat (8) Perpres itu menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Sementara pada ayat (1)-nya disebutkan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.
Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan KRIS, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas masing-masing peserta. Penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program JKN.
Evaluasi dilakukan oleh Menteri Kesehatan, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri Keuangan.
Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap tersebut menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Dalam 11 tahun terakhir, total pemanfaatan dari program JKN di masyarakat meningkat secara signifikan.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, jumlah peserta meningkat dari 133,4 juta peserta pada 2014 menjadi 276,5 juta per Oktober 2024.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 50 juta peserta atau sekitar 18 persen yang aktif membayar iuran BPJS Kesehatan.
Pada 2024, rata-rata total pemanfaatan layanan BPJS kesehatan mencapai 1,8 juta layanan per hari, naik drastis dari 252.000 layanan per hari pada 2014.
Akibatnya, biaya jaminan kesehatan juga meningkat dari Rp 42,6 triliun pada 2014 menjadi Rp 158,85 triliun pada 2023.
Peningkatan diproyeksi berlanjut tahun ini karena biaya jaminan kesehatan sudah mencapai Rp 146,28 triliun hingga Oktober 2024. (man)