Jakarta, Harian Umum - Sidang gugatan perdata tentang ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu masih saja mengandung keanehan.
Pasalnya, hingga sidang keenam dengan agenda mediasi ketiga, Kamis (30/11/2024), kuasa tergugat I (Jokowi) masih tak punya surat kuasa yang sah, yakni surat kuasa yang dibubuhi tanda tangan basah oleh Jokowi.
"Pada sidang mediasi tersebut, pihak kejaksaan mengaku mendapat kuasa dari Jokowi, tapi belum juga bisa menunjukkan surat kuasa yang sah dan formal yang ditanda tangani asli oleh Jokowi. Padahal, pada sidang perdana, pihak yang mengaku sebagai kuasa Jokowi ditolak olah kuasa penggugat dan kemudian diusir majelis hakim dari ruang sidang," kata Juju Purwantoro, salah satu kuasa hukum penggugat, seperti dikutip dari siaran tertulisnya, Jumat (1/12/2023).
Ada lima penggugat (prinsipal) dalam perkata perdata ini, yakni Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi, aktivis senior Hatta Taliwang, Bambang Tri sang penulis buku Jokowi Undercover; dan Ketua Umum UI Watch Taufik Bahaudin.
Di tim kuasa hukim selain ada Juju Purwantoro, juga ada Eggi Sudjana, Azam Khan, Kurnia Tri Royani dan Damai Hari Lubis.
Ada 11 tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini, selain Jokowi sebagai tergugat 1, di antaranya adalah KPU, Bawaslu, DPR, MPR, Mendikbudristek, Kemenkeu dan PN Surakarta.
Terkait kuasa Jokowi yang masih saja tidak punya surat kuasa yang sah, Juju mengatakan, pasal 123 ayat (1) HIR menyatakan, para tergugat harus dapat menunjukkan surat kuasa dari prinsipal tergugat, kecuali pihak tergugat hadir sendiri di hadapan majelis hakim dengan identitas yang jelas menurut hukum.
"Jadi, kita pertanyakan juga kepada Jokowi apakah sebagai seorang presiden memang tidak mengerti hukum, atau ini memang disengaja dengan tujuan tertentu? Masak enam kali sidang kuasanya tak juga diberi surat kuasa yang sah?' katanya.
Selain belum punya surat kuasa yang sah, kata Juju, pihak kejaksaan yang mendapat surat kuasa subtitusi dari Jokowi juga tidak bisa menunjukkan ijazah Jokowi, baik ijazah saat sekolah maupun saat kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM).
"Ini membuat dugaan kami makin kuat bahwa ijazah itu kemungkinan memang tidak ada, dan ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan UGM, yang beberapa waktu lalu beredar di media sosial serta fotonya terlihat tidak mirip dengan Jokowi, memang patut diduga merupakan ijazah palsu," tegasnya.
Dari video live sidang itu yang beredar di YouTube, diketahui kalau meski kuasa Jokowi belum punya surat kuasa yang sah, pihak penggugat dan tergugat akhirnya menyepakati bahwa mediasi ini deadlock dan akan diteruskan ke tahap persidangan.
Hakim mediasi Daryanto memutuskan sidang tersebut akan digelar dalam dua pekan ke depan.
Juju mengatakan, apabila dalam perkara ini terbukti ada pemalsuan identitas yang dituangkan dalam sebuah akta otentik seperti ijazah, pelaku dapat diancam dengan pidana pasal 264 KUHP, yaitu pemalsuan terhadap akta otentik.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 tahun," katanya.
Menurut pengacara senior ini, penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu Jokowi ini sebenarnya simpel, yaitu Jokowi atau melalui kuasanya yang sah cukup menunjukkan ijazahnya yang asli di depan persidangan.
"Maka perkara ini selesai," tegas Juju.
Untuk diketahui, gugatan lima prinsipal terhadap ijazah Jokowi yang digelar di PN Jakpus ini merupakan proses hukum yang ketiga dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Gugatan pertama terjadi pada 2022 di PN Jakpus di mana Bambang Tri sebagai penggugat, tetapi gugatan dicabut.
Yang kedua justru Bambang Tri yang menjadi terpidana karena mau diminta bermubahalah terkait ijazah palsu itu oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Keduanya diadili di PN Surakarta karena dituduh menyebarkan ujaran kebencian, dan keduanya dituntut 10 tahun penjara, tetapi divonis 6 tahun. Hingga kini keduanya masih mendekam di penjara. (rhm)