Jakarta, Harian Umum - Calon anggota DPR RI terpilih dari Daerah emilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan karena Tia dipecat PDIP dengan alasan terbukti melakukan penggelembungan suara berdasarkan penyelidikan Mahkamah Partai PDIP, sehingga batal dilantik menjadi anggota DPR pada tanggal 1 Oktober 2024 mendatang.
“Sudah didaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba seperti dilansir Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Ia menjelaskan, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP, DPP PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan DPP PDIP sebagai pengganti Tia, Bawaslu RI, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia.
Gugatan Tia diregistrasi PN Jakpus sebagai perkara dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Purba menambahkan, Tia juga berencana melaporkan tuduhan penggelembungan suara yang dituduhkan kepadanya.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” pungkas Purba.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P, yakni Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo. Tia merupakan Caleg dari Dapil Banten I, sedang Rahmad Caleg dari Dapil Jateng V.
Penggantian itu dilakukan karena KPU menerima surat pemecatan Tia dan Rahmad dari DPP PDIP, sehingga keduanya tak dapat lagi dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari PDIP, karena bukan lagi kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.
KPU kemudian menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten I pengganti Tia, karena dia merupakan Caleg PDIP peraih suara kedua terbanyak setelah Tia, yakni 36.516 suara.
Yang menarik, pemecatan. Tia dilakukan PDIP setelah kadernya itu mengeritik dengan keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, (23/9/2024).
Namun, PDIP telah membantah adanya kaitan antara kritik Tia terhadap Ghufron, dengan pemecatannya.
Kronologi Kasus Tia Versi PDIP
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy pada Senin (23/9/2024) memaparkan kasus Tia sebagai berikut:
Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan disanksi administrasi.
Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia, dan memutus bahwa Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik serta disiplin partai.
Pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.
Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
Pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU.
Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI, di mana nama Tia sudah tidak tercantum. (man)