Jakarta, Harian Umum - DPR menemukan adanya manipulasi data pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sehingga jadwal keberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) menjadi tak sesuai ketentuan.
"Kami menemukan adanya manipulasi data di Siskohat. Hal itu membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan, ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi," ujar anggota Pansus Haji DPR dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, melalui keterangan persnya, Rabu (11/9/2024).
Selain hal tersebut, Wisnu menyebut Pansus juga menemukan bahwa proposal pembagian rata kuota haji tambahan justru berasal dari Kememag, bukan dari otoritas Arab Saudi.
Bahkan ditemukan sebanyak 3.500 jemaah haji khusus berangkat tanpa masa tunggu.
"Ditambah lagi, terdapat tekanan pada sejumlah saksi jemaah maupun pejabat sepanjang proses penyelidikan," sebut Wisnu.
Di sisi lain, menurut Wisnu, pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Siskopatuh tidak berjalan dengan akurat, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap.
"Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat sehingga menimbulkan ketidakpastian," kata dia.
Wisnu mengungkapkan, gagalnya PIHK dalam melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu serta tidak adanya sanksi tegas terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi bukti pengawasan yang dilakukan Kemenag masih belum memadai.
Ia juga menyoroti tidak adanya regulasi yang jelas terkait pelunasan menyebabkan hanya jemaah yang memiliki akses informasi dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.
"Kami menyampaikan pesan peringatan kepada Sekjen Kemenag agar memprioritaskan panggilan Pansus Angket Haji DPR sehingga ke depan tidak ada lagi pejabat Kemenag yang mangkir dari panggilan pansus karena dalih penugasan instansi," tandas Wisnu.
Pansus haji DPR dibentuk untuk menghasilkan rekomendasi penyelenggaraan haji di masa mendatang dengan kualitas pelayanan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. (man)