Jakarta, Harian Umum - Ratusan buruh dari berbagai federasi dan konfederasi yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Selasa (21/11/2023), menggeruduk Balaikota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15% untuk UMP 2024.
Mereka protes karena Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan UMP DKI 2024 sebesar Rp5,1 juta/bulan atau naik sekitar 3% dari UMP DKI 2023 yang sebesar Rp4,9 juta/bulan.
Buruh menolak kenaikan hanya 3%, karena UMP 2023 yang sebesar Rp4,9 juta tidak mencukupi kebutuhan mereka.
"Kemarin teman-teman kitaendatangi Kemenaker untuk menuntut kenaikan UMP 15%, dan wakil menteri menyetujui, tetapi Pj Gubernur Jakarta Heru (Budi Hartono) justru hanya akan menaikkan UMP sebesar 3% menjadi Rp5,1 juta!" kata Nugraha dari KASBI saat berorasi dari mobil komando.
Ia mengingatkan Heru bahwa undang-undang mengamanatkan kepada pemerintah untuk menetapkan upah layak demi kesejahteraan dan kemanusiaan, tetapi sikap Heru justru jauh dari amanat undang-undang itu.
"DKI berdalih hanya menaikkan UMP 3% karena ada PP 51 Tahun 2023! Buruh menolak PP itu, terutama yang mengatur tentang formula upah," kata dia.
Sebab, jelas Nugraha, ada yang aneh dalam PP itu yang menurut dia tak ada di negara lain, yaitu perhitungan Alfa. Pemerintah daerah, kata dia, boleh menetapkan Alfa, tetapi dibatasi hanya pada kisaran 0,1-0,3%.
"Kami menolak perhitungan Alfa digunakan!"tegas dia.
Nugraha mengingatkan bahwa buruh meminta kenaikan UMP 15% agar buruh memiliki daya beli, sehingga dengan demikian perekonomian dapat bergerak.
'Tapi Pj Gubernur sepertinya tidak paham tentang ini. Kalau dia tak paham artinya ....?!" tanya dia kepada teman-temannya.
Pertanyaan Nugraha itu disahuti dengan kata "gobl**", "tol**", dan sejenisnya
Buruh menyatakan siap menginap di depan Balaikota untuk menunggu kepastian apakah Pj Gubernur akan memenuhi tuntutan mereka, atau tetap menaikkan UMP hanya 3% pada tahun depan
Mereka bahkan mengatakan akan melawan jika UMP 2024 hanya ditetapkan Rp5,1 juta/bulan. (rhm)