Jakarta, Harian Umum - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Kasus ini diusut berdasarkan laporan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) pada 8 November 2023 yang diregistrasi dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/11/2023).
Dia menyebut, penyidik juga sudah meminta keterangan untuk klarifikasi dari lima saksi, tetapi tidak dijelaskan siapa saja saksi-saksi tersebut.
Dihubungi terpisah, Maydika Ramadani selaku pelapor dari P3K mengatakan, dugaan kebocoran itu diperolehnya dari sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik hakim.
Di bagian kesimpulan, menurut Maydika, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut soal adanya kebocoran informasi RPH kepada salah satu media massa.
"Pembocoran hasil RPH MK itu termasuk dalam kategori pelanggaran berat, karena RPH merupakan rahasia negara, dan pembocoran itu telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Maydika dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari kompas.com.
Dalam laporannya, Maydika melaporkan soal pasal 112 KUHP tentang dugaan penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara. Namun, ia tidak menyebutkan siapa yang dilaporkannya.
Dalam laporan, Maydika hanya melaporkan soal kasusnya dengan harapan pihak Kepolisian dapat menyelidik pelaku kebocorannya.
"Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.
Seperti Diketahui, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dari kesembilan hakim itu, Anwar Usman yang saat itu menjabat ketua MK, mendapat sanksi paling berat karena dicopot dari jabatan tersebut.
Saat sidang etik diselenggarakan, MKMK menyatakan telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus pada 16 Oktober 2023.
Artikel tersebut mengurai secara rinci peristiwa yang terjadi dalam RPH.
Menurut Majalah Tempo, informasi diperoleh dari dua narasumber, salah satunya petinggi MK. Akan tetapi, dari hasil penelusuran MKMK, seluruh hakim konstitusi mengaku tak mengetahui siapa oknum yang membocorkan informasi rahasia RPH tersebut. (man)