Jakarta, Harian Umum - Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Forum AKSI) memprotes keras kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang meminta stasiun televisi agar mengganti tayangan azan magrib dengan running text saat Misa Akibar Paus Fransiskus diselenggarakan di GBK, Senayan, Jakarta, Kamis (5/8/2024).
Surat itu terbit atas permintaan Kementerian Agama (Kemenag).
"Sehubungan dengan adanya surat Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika ( PPI) Kemenkominfo, tertanggal 2 September 2024 perihal acara Misa Paus Fransiskus tanggal 5 September 2024, maka kami memprotes dengan keras," kata Juju Purwantoro dari Forum AKSI melalui siaran tertulis, Rabu (4/9/2024).
Menurut aktivis yang praktisi hukum ini, kumandang azan magrib di stasiun televisi merupakan bentuk siaran langsung panggilan waktu sholat wajib (magrib) bagi kaum Muslimin, dan sudah ditayangkan secara rutin sejak puluhan tahun lalu, baik oleh stasiun televisi swasta maupun TVRI yang merupakan televisi milik pemerintah.
Bahkan, di era Orde Baru pun azan ditayangkan di televisi.
"Selama ini penayangan azan itu tidak pernah terputus (interupsi) dengan alasan adanya program acara televisi lain yang lebih penting dalam bentuk apapun," katanya.
Juju mengingatkan bahwa kumandang azan tersebut sesuai syariat islam, dan selama ini disiarkan dalam bentuk suara dan gambar yang tidak bisa diganti secara sepihak dalam bentuk pengumuman atau bentuk tulisan (running text) sesuai instruksi isi surat dari Dirjen PPI Kemenkominfo ;
Dengan adanya Surat Dirjen PPI Kemenkominfo tersebut, menurut Juju, membuktikan kalau rezim pemerintahan Jokowi ini terindikasi mengidap islamophobia, sehingga melakukan intervensi atas toleransi beragama yang sudah harmonis di Indonesia sejak lama.
"Kami berharap para direksi lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi nasional, menolak dan mengabaikan instruksi Dirjen PPI Kemenkominfo tersebut,' katanya
Juju bahkan memberi ultimatum agar Dirjen PPI Kemenkominfo mencabut surat itu dalam waktu 24 jam.
"Dalam waktu 1x24 jam, Dirjen PPI Kemenkominfo harus segera mencabut surat tersebut, dan kepada umat islam untuk selalu waspada terhadap oknum rezim penyusup yang selalu berusaha mengaburkan ajaran dan syariat islam dengan alasan apapun," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kemenkominfo melalui Ditjen PPI telah mengeluarkan surat permohonan terkait peniadaaan siaran azan magrib saat misa bersama Paus Fransiskus pada Kamis (5/8/2024) di GBK, Senayan, Jakarta..
Hal ini juga berdasarkan surat Panitia Kunjungan Paus Fransiskus Nomor 350/PAN-EXTKP/VIII/2024 (terlampir) tanggal 9 Agustus 2024.
"Kementerian Agama menyarankan agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional," demikian pernyataan dari Ditjen Bimas Islam dan Katolik Kemenag, dikutip Selasa (3/9/2024).
Sementara itu, menurut Kemenag, misa dilakukan di antara pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB, dan sekitar pukul 16:00 azan maghrib juga disiarkan.
Kemenag mengimbauan azan tersebut diganti running text..
"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running text," kata Kemenag.
Untuk penerapan ini, Kemenag kemudian menyurati Kominfo untuk mengimplementasikannya
"Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV."(rhm)