Jakarta, Harian Umum - Advokat Pendorong Hak Angket (APHA) berkirim surat kepada DPP PDIP dan Fraksi PDIP DPR RI untuk segera mengajukan hak angket kecurangan pemilu.
"Surat kita kirimkan hari Jumat (1/3/2024)," kata Ketua Presidium APHA Dharmi Marasbessy dalam diskusi bertajuk "Bicara Bebas Konstitusional, Melawan Kebathilan & Membongkar Kecurangan Pemilu" di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).
Ia menjelaskan, saat surat dikirim ke DPP PDIP dan Fraksi PDIP, kedua tempat itu sedang kosong (karena DPR sedang reses), sehingga surat dititip ke Satpam.
"Karena itu, hari Senin (5/3/2024) kita akan kembali ke sana untuk meminta jawaban secara langsung," imbuhnya.
Seperti diketahui, usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu diusulkan oleh Capres nomor urut 03 pada Pilpres 2024 Ganjar Pranowo dan didukung oleh Paslon nomor urut 01 Pilpres 2024 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), serta para pendukungnya.
Pasalnya, mereka meyakini terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran, yang diawali dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres meski putra sulung Presiden Jokowi itu masih berusia 36 tahun, dan disusul keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres meski bertentangan dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun.
Selanjutnya, ada pengerahan aparat agar memilih Prabowo-Gibran, termasuk para kepala desa, penggelontoran Bansos Sembako menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024 yang kemudian memicu kelangkaan beras dan mengerek harganya hingga Rp18.000/Kg karena beras itu digunakan untuk Bansos, dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menurut para pakar IT algoritmanya didesain sedemikian rupa agar alat hitung manual KPU itu memenangkan Prabowo-Gibran dengan perolehan suara hingga 58%, sama dengan hasil quick count.
Namun seperti dikatakan Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pada Selasa (27/2/2024), Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket.
Namun, ia menekankan bahwa hal angket itu tidak untuk memakzulkan Presiden Jokowi karena tak ingin pemerintahan goyah.
“Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung.
Pernyataan Todung itu dikritik Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana yang juga hadir dalam diskusi bertajuk "Bicara Bebas Konstitusional, Melawan Kebathilan & Membongkar Kecurangan Pemilu" di Jakarta, Sabtu (2/3/2024), karena kata dia, Hak Angket pasti berujung pemakzulan.
"Ini bagaimana PDIP, karena ujung hak angket pasti pemakzulan," katanya.
Meski demikian Eggi juga mengatakan kalau jalan pemakzulan itu panjang, karena usulan dari DPR akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan, dan kemudian dieksekusi di MPR.
"Tapi di MK ada Paman Usman (mantan ketua MK Anwar Usman yang juga pamannya Gibran, red). Capek deh," katanya. (rhm)