Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengsomasi artis Film Televisi (FTV) Ike Muti pada Kamis (30/7/2020) lalu. Somasi itu berkaitan dengan postingan Ike di akun media sosial Instagram miliknya @ikemuti16 yang dianggap mendiskreditkan Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan dokumen yang diterima, surat peringatan itu diteken Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana pada 30 Juli 2020 kemarin. Dokumen bernomor 1795/-075 ini bersifat penting dan berisi tentang surat peringatan.
Selain meminta klarifikasi atas unggahannya itu, Pemprov DKI bakal mengambil langkah hukum pidana. Upaya ini diambil apabila Ike mengacuhkan surat peringatan yang dilayangkan Pemprov DKI selama 2x24 jam, terhitung sejak Jumat (31/7/2020).
Melalui suratnya, Pemprov DKI Jakarta menyinggung postingan @ikemuti16 berupa foto beserta keterangan foto tersebut pada Kamis (30/7/2020) kemarin. Saat itu, perempuan bernama asli Indah Kartika Mutiarawarti Pranggono ini mengaku sempat ada tawaran pekerjaan dari Pemprov DKI Jakarta.
Namun proyek tersebut bakal didapat bila Ike menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo. “Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar dan berisi kebohongan serta viral di media sosial yang membuat nama baik Pemprov DKI Jakarta dirugikan, maka dengan ini kami memperingatkan saudara,” kata Yayan Yuhana berdasarkan surat tersebut yang dikutip pada Jumat (31/7/2020).
Dalam surat itu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan tiga permintaan kepada Ike terkait postingannya. Pertama, menjelaskan apa proyek yang dimaksud Ike dan siapa penanggungjawabnya.
Kedua, menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Ike agar menghapus fotonya dengan Presiden RI Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut. “Serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan,” ujarnya.
Ketiga atau terakhir, Pemprov DKI meminta kepada Ike agar menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk menghapus fotonya dengan Presiden Jokowi.
“Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat (31/7/2020). Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari Saudara, maka kami akan langsung menempug setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana,” tegas Yayan.
Surat yang ditujukan kepada pemilik akun Instagram @ikemuti16 ini ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Artal Reswan W Soewardjo.
Dalam postingannya di akun media sosial Instagram @ikemutia16, Ike mengaku mendapat tawaran untuk bergabung dalam sebuah program dengan Pemprov DKI Jakarta. Namun Ike diisyaratkan harus menghapus fotonya dengan Jokowi di Instagram.
“TUHAN MEMANG BAIK di saat #pandemi saya masih ada bbrpa tawaran #webseries tapi kalau ada tawaran rezeki ke saya dengan MEMINTA SAYA UNTUK MENGHAPUS FOTO2 di SOSMED yang ada BAPAK PRESIDEN kita @Jokowi, kok rasanya GAK PROFESIONAL banget!!!. Hanya karena project #webseries tsb akan bekerjasama dengan klien dr #pemdadki,” tulis Ike.
“Rezeki gak kemana BOSSS!!!... CINTA saya mengalahkan segalanya ke #presidenrepublikindonesia.. Menurut mereka saya #jokowi banget makanya saya gak kepilih di project #pemdadki itu,” tambahnya. (hnk)