Jakarta, Harian Umum - Presedium Aliansi Aktivis 98 Bilung Silaen mendesak KPK agar segera menangkap dan mengadili Hapsoro Sukmonohadi, pemilik PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pasalnya, Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki Muliawan telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 28 Februari 2024, dan berdasarkan kesaksian Dirut PT Cakra Giri Energi Indonesia Herman Huang pada sidang tanggal 30 Agustus 2023, Hapsoro menerima Rp7 miliar dari kasus itu.
Namun, hingga kini suami Ketua DPR Puan Maharani itu seperti tidak tersentuh hukum.
"Kami mendesak KPK segera periksa, tangkap dan adili Hapsoro dalam kasus BTS," tegas Bilung melalui siaran tertulis, Rabu (23/10/2024).
Ia memgatakan, kasus BTS harus diusut tuntas, dan siapapun yang terlibat harus dipenjarakan.
"KPK jangan tebang pilih. Masak Dirut PT BUP sudah divonis, tapi Hapsoro dibiarkan. Apa karena dia suami dari partai yang berkuasa pada periode 2014-2024, sehingga KPK tidak berani menyentuhnya?" kritik Bilung.
Ia menegaskan bahwa supremasi harus ditegakkan di EMI terciptanya keadilan di Indonesia.
'Jangan yang kecil saja dipenjara, serang yang kakap dibiarkan," imbuhnya.
Pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu sekitar 200 massa Aliansi Aktivis 98 menggeruduk KPK dan sempat berusaha memasuki gedung komisi antirasuah itu untuk bertemu pimpinannya, akan tetapi dicegah aparat, sehingga terjadi bentrok.
Bilung mengaku, ia juga telah mendatangi Kejaksaan Agung dan menyerahkan surat permintaan agar Kejaksaan segera memeriksa suami Puan yang akrab disapa Happy Hapsoro itu.
"Kita aktivis 98 konsisten pada cita-cita feformasi yang salah satunya adalah memberantas korupsi," imbuh Bilung.
Ia menegaskan, jika hingga beberapa waktu ke depan KPK tak juga menangkap dan mengadili Happy Hapsoro, ia dan kawan-kawannya akan kembali mendatangi KPK dengan jumlah yang lebih besar.
"Kita lawan penegakkan hukum yang tebang pilih ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus BTS di Kemenkominfo menyeret banyak nama ke dalam pusarannya, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate yang telah divonis dengan hukuman 15 tahun penjara pada tanggal 9 November 2023. (man)