Jakarta, Harian Umum - Delapan fraksi di DPR RI menyetujui revisi UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sementara satu fraksi menolak, sehingga revisi UU itu pun disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta rapat paropurna yang berasal dari sembilan fraksi di DPR itu.
"Setuju, setuju," jawab anggota Dewan DPR dari delapan fraksi, yakni PDIP, PPP, Demokrat, Nasdem, Golkar, Gerindra, PAN dan PKB.
Sementara anggota Fraksi PKS dengan tegas menyatakan menolak.
Teddy Setiadi, anggota Fraksi PKS, menjelaskan, fraksinya menolak revisi UU IKN karena kedudukan IKN Nusantara yang terlihat pada lintang dan bujur tertentu yang menurut partai ini harus ditinjau ulang; dan soal kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN.
"Otorita IKN diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam persiapan pembangunan, pemindahan IKN Nusantara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Kecuali yang oleh peraturan UU ditentukan sebagai urusan pemerintah absolut, fraksi PKS konsisten dengan pandangan sebelumnya, sejatinya tidak boleh bertentangan prinsip NKRI pada pasal 1 ayat (1) dan prinsip penyelenggaraan daerah sebagaimana diatur pasal 18 UUD 1945," katanya.
Partai Demokrat yang menyetujui revisi UU IKN menjadi UU, memberikan catatan.
Pertama, Otorita IKN telah memiliki wewenang yang sangat luas dan dengan revisi UU IKN, kewenangan Otorita IKN semakin luas, di mana lembaga ini akan punya wewenang sendiri untuk buat rencana pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, penguasaan tanah, perjanjian kerja sama, dan turunan lainnya.
"Kewenangan ini dianggap terlalu besar bagi sebuah lembaga setingkat kementerian dan berpotensi melahirkan kewenangan yang over lapping khususnya dengan kementerian atau lembaga lain," ujar fraksi itu.
Kedua, Otorita IKN punya 3 fungsi atau status: sebagai lembaga setingkat kementerian lainnya, pemerintahan daerah khusus, dan Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) yang punya fungsi mirip BUMN dan bisa mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Fraksi Demokrat berpandangan status ini jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan kerancuan nomenklatur atas posisi Otorita IKN dalam Hukum Ketetanageraaan Indonesia, sehingga menyebabkan kebingungan di masa mendatang," ujarnya. (man)