Jakarta, Harian Umum - Sebanyak 44 tokoh bangsa, mulai dari guru besar hingga anak muda yang peduli, menggagas petisi tentang upaya pemerintah menggusur warga Pulau Rempang, Batam, demi pembangunan Rempang Eco-City oleh PT Makmur Elok Graha, anak perusahaan milik konglomerat Tommy Winata.
Petisi itu dibuat oleh Narasi Institute di change.org, Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 12:00 WIB, dan hingga pukul 20;00 WIB, petisi yang diberi judul "Petisi Panggilan Kepada Presiden Jokowi' itu telah ditandatangani oleh 322 orang.
Berikut bunyi petisi itu;
PETISI PANGGILAN KEPADA PRESIDEN JOKOWI
Kepada Yth
Presiden Republik Indonesia
Bapak Joko Widodo
Perihal: HENTIKAN RELOKASI DAN LINDUNGI HAK TINGGAL MASYARAKAT PULAU REMPANG, PROVINSI KEPULAUAN RIAU, INDONESIA
Kami para Guru Besar, Akademisi, Insan Cendekia, Civitas Akademika, tokoh masyarakat, Aktivis, Profesional, Masyarakat Biasa dan Anak-Anak Muda, yang memiliki kepedulian terhadap hak-hak masyarakat Pulau Rempang dan prinsip-prinsip keadilan serta hak asasi manusia, dengan ini memohon dukungan Anda untuk menghentikan relokasi paksa yang telah mengancam pemukiman masyarakat Pulau Rempang.
Pulau Rempang adalah rumah bagi masyarakat yang telah tinggal di sana selama berabad-abad. Mereka adalah bagian penting dari warisan budaya dan sejarah yang kaya di wilayah tersebut. Baru-baru ini, rencana pengosongan lahan yang melibatkan investor asing telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap nasib warga Pulau Rempang.
Kami mengajukan petisi agar Bapak Jokowi segera melakukan lima tindakan cepat dan tegas sebagai berikut:
PERTAMA, Panggilan Untuk Dialog
Kami mendesak pihak berwenang, investor, dan semua pihak terkait untuk membuka dialog yang konstruktif dengan masyarakat Pulau Rempang. Dialog adalah cara terbaik untuk mencapai pemahaman bersama dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
KEDUA, Hentikan Relokasi Paksa
Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan relokasi paksa yang dapat merugikan masyarakat Pulau Rempang. Relokasi harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat setempat dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
KETIGA, Tolak Investasi Yang Menyusahkan Rakyat
Kami menyerukan kepada investor asing untuk bertindak bertanggung jawab dalam investasi mereka. Mereka harus menghormati hak-hak masyarakat setempat, budaya, dan lingkungan, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan. Libatkan masyarakat sebagai stakeholders dan shareholders dari proyek investasi yang direncanakan.
KEEMPAT, Tegakan Keadilan dan HAM
Kami meminta agar prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia dihormati sepenuhnya dalam penanganan kasus ini. Perlindungan hak-hak masyarakat Pulau Rempang harus menjadi prioritas utama.
KELIMA, Tunda Keputusan Proyek Rempang
Kami mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan menunda keputusan terkait proyek ini hingga semua aspek yang terkait dengan keadilan dan dampak sosial telah dipertimbangkan dengan baik.
Masalah ini adalah ujian bagi integritas dan komitmen Indonesia terhadap hak-hak warganya. Kami berharap bahwa Presiden Republik Indonesia dapat mempertimbangkan seruan kami untuk menghentikan relokasi paksa dan memastikan keadilan bagi masyarakat Pulau Rempang.
Di antara ke 44 penggagas petisi, terdapat nama Din Syamsuddin (mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah), Anthony Budiawan (Managing Director PEPS), Prof. Yudhie Haryono (dosen, penulis dan peneliti), Muhammad Said Didu (ekonom senior), Taufik Bahaudin; (UI Watch), dan Reza Indragiri Amriel (akademisi dan Pekerja Perlindungan Anak). (rhm)