Sekretariat Nasional (Seknas) Pemenangan Prabowo-Sandi yang dimotori CEO, Mohamad Taufik dan Direktur Eksekutif, George Edwin hari ini, Jumat (1/2/2019), menjenguk musisi Ahmad Dhani sekaligus politisi Partai Gerindra yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur , Karena UU ITE.
Dhani dituntut melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP