TANGSEL, HARIAN UMUM - Gudang semen di wilayah Kedaung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menyalahi ketentuan sebagaimana diatur peraturan tentang perizinan.
Namun pemilik gudang semen, Rudi mengaku telah mengantongi izin yang berlaku seumur hidup, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Ada izinnya mas, izin seumur hidup. NIB nomor izin berusaha dari pusat. Kami juga dekat kok sama aparat setempat, silahkan tanya ke kelurahan, pokoknya ada," ucap Rudi, beberapa waktu lalu.
Sementara Peraturan Menteri Perdagangan nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, menyatakan izin tanda daftar gudang (TDG) hanya berlaku 5 tahun. Dalam peraturan tersebut pun menyebut, guna mendapatkan TDG, pemilik wajib mengurus SIUP, TDP dan Izin Mendirikan Bagunan (IMB).
Dilain lokasi, pihak Kelurahan Kedaung melalui staf ekonomi pembangunan (Ekbang) Budi Rahman mengatakan, selain NIB, pihaknya hanya memberikan surat keterangan domisili yang berlaku hingga September mendatang.
"SKDU nya sudah ada bang, sampai September 2019. Ini update pertahun kok, tapi cuma sebagai toko elektronik dan alat alat material," tegas Budi.
Ketika ditunjukan SKDU yang di maksudkan gudang semen, ada dugaan kejanggalan sebagai upaya menghindari pajak yang diterapkan.
Tertera disana, peruntukan gudang tersebut untuk penjualan barang elektronik dan juga alat-alat material, bukan gudang.
Gudang semen yang tidak menyertakan plang nama inipun, ditenggarai menyalahgunakan peruntukan bangunan gudang tersebut.