Jakarta, Harian Umum - Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf, menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum menentukan tetap atau lepas dari Indonesia pada peringatan ke-9 wafatnya Wali Nanggro Aceh, Hasan Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.
Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang saat ini menjabat sebagai ketua umum Komite Peralihan Aceh (KPA) dan sekaligus ketua umum Partai Aceh (PA). Menilai kondisi Indonesia saat ini sudah diambang kehancuran. Tak lama lagi Indonesia akan dijajah oleh asing.
Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan Pelaksanaan referendum Aceh tak akan terlaksana. Pasalnya, aturan yang mengatur hal tersebut telah dihapuskan.
"Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia sudah selesai, gak ada," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2019.
Wiranto menyebutkan beberapa aturan dan keputusan, mulai TAP MPR hingga undang-undang yang sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalannya.
Salah satunya, Tap MPR nomor 8 tahun 1998, yang isinya mencabut Tap MPR nomor 4 tahun 1993 tentang Referendum. Selain itu, ada pula UU nomor 6 tahun 1999, yang mencabut UU nomor 5 1985 tentang Referendum.
"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi gak relevan lagi," katanya(tqn)