Jakarta, Harian Umum - Pansus Hak Angket KPK belum dapat memastikan kapan akan memanggil komisi antirasuah tersebut karena masih digodok dalam rapat internal.
"(Pemanggilan) masih harus dibicarakan di rapat internal. Lanjutan rapat internal (Rabu) besok jam 13.00," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunanjar Sudarsa, kepada harianumum.com melalui WhatsApp, Selasa (13/6/2017).
Ketika ditanya apakah dalam rapat lanjutan tersebut waktu pemanggilan sudah dapat ditetapkan? Politisi Golkar ini menjawab tidak bisa memutuskan sendiri karena harus dibahas dengan pimpinan Pansus yang lain dan anggota.
"(Tapi pada) prinsipnya Pansus akan bekerja secara transparan, akuntabel dan partisipatif," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pansus ini terbentuk setelah tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani, mencabut BAP karena mengaku diintimidasi saat politisi Hanura itu diperiksa penyidik KPK.
Ketika Novel Baswedan, penyidik tersebut, dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Novel membantah tuduhan Miryam dan membeberkan kalau saat diperiksa Miryam justru mengaku kalau dia ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkapkan proyek pengadaan e-KTP.
Keterangan Novel itu membuat anggota Komisi III berang, dan meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam untuk membuktikannya. Pada saat yang sama, wacana pembentukan Pansus pun bergulir, dan disahkan sebagai usulan dalam sidang paripurna.
Pembentukan Pansus ini rupanya membuat KPK khawatir, sehingga juru bicara lembaga itu, Febridiansyah, memberikan pernyataan-pernyataan yang dinilai menyerang Pansus, seperti pernyataannya tentang keabsahan pembentukan Pansus, dan soal anggaran Pansus yang dinilai berpotensi merugikan negara.
Terakhir, Ketua KPK Agus Rahardjo menemui Presiden Jokowi dengan tujuan agar Presiden melakukan intervensi atas pembentukan Pansus itu, dan bahkan ada kabar kalau KPK akan memperkarakan anggota DPR dan partai yang mendukung pembentukan Pansus.
Partai-partai dimaksud adalah PDIP, Golkar, PPP, Hanura, Gerindra, PAN dan NasDem.
Menangapi soal isu pembalasan KPK tersebut, Agun mengatakan, ia menyikapinya dengan biasa saja.
"Semua saya hargai dan hormati, bahkan saya jalani, karena masing-masing sudah ada mekanisme dan aturannya. Mekanisme hukum (terkait e-KTP) silakan berjalan, mekanisme politik (Pansus) tentunya juga tak bisa dihalangi," tegasnya. (rhm)