Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pendapatan negara akan meningkat jika kawasan di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta berkembang. Negara akan menerima pajak yang tinggi dari kawasan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mendukung penuh pernyataan tersebut.
"Saya sependapat dengan Pak Gubernur, bahwa pendapatan negara akan meningkat jika kawasan di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta berkembang," ujar Taufik, di Gedung DPRD Selasa (2/7/2019).
Dijelaskan Taufik, 'Pantai Maju Bersama' merupakan hasil reklamasi yang sudah terlanjur dibangun. Sehingga sudah seharusnya dimanfaatkan semaksimal mungki untuk kepentingan seluruh masyarakat Jakarta. "Kemudian, juga diatur agar dapat memberikan manfaat untuk pendapatan negara," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pendapatan negara akan meningkat jika kawasan di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta berkembang.
"Negara dibiayai dari mana? Dari pajak. Pajak didapatkan dari mana? Dari kegiatan perekonomian. Jadi, ketika kawasan ini (pulau reklamasi) berkembang, kegiatan perekonomian tumbuh, maka pendapatan negara meningkat," kata Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.
Anies menyampaikan itu saat ditanya soal keuntungan yang diterima Pemprov DKI dari pengelolaan pulau reklamasi oleh pengembang.
Anies menegaskan Pemprov DKI hanya menjalankan peraturan perundang-undangan. Namun tidak akan mencari keuntungan dalam pengelolaan pulau reklamasi. Termasuk tidak melakukan proses jual beli di lokasi reklamasi.
Namun, Anies menyebutkan Pemprov DKI akan menerima peningkatan pajak jika kawasan pulau reklamasi berkembang.
"Negara itu tidak berdagang ya. Saya ini bukan pedagang. Saya ini gubernur yang menjalankan undang-undang, menjalankan peraturan. Itulah negara. Bukan sedang berjual beli yang saya mau cari untung," katanya.
Anies melanjutkan Pemprov DKI memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan pulau reklamasi dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik. "Yang harus dibangun bukan soal komersialnya saja, tapi bagaimana kawasan ini menjadi kawasan yang nantinya bisa diakses publik. Nanti ketika pantai itu jadi, warga dari mana saja akan lihat pantai gratis," ucap Anies.
Berdasarkan perjanjian kerja sama Pemprov DKI dengan pengembang, Anies menyebut pengembang berhak mengelola 35 persen lahan yang direklamasi. "Untuk mengelola fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di sana, Pemprov DKI telah menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo," tandasnya. (Zat)