Jakarta, Hrian Umum - Presiden Joko Widodo telah menandatangani draf UU Pemilu pada Rabu (16/8/2017) lalu. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mempersilakan para pemohon uji materi Undang-undang Pemilu memperbaiki berkas permohonannya. Pasalnya ketika mengajukan uji materi terdahulu para pemohon masih mengosongkan nomor undang-undang yang akan diuji tersebut.
"Silakan Pemohon memperbaiki permohonannya, kalau kemarin masih UU nomor ... (mengkosongkan), sekarang sudah dapat diisikan," kata Fajar Sabtu (19/8/2017).
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara formil dan materiil telah sah, aturan yang ada di dalam UU tersebut telah berlaku mengikat bagi setiap warga negara Indonesia.
"Bagi MK, pengundangan itu berarti sudah sah pula untuk menjadikannya sebagai objek permohonan dalam perkara pengujian UU." kata Fajar.
Di Informasikan Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama dan gabungan advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) beberapa waktu dulu telah mengajukan gugatan ke MK.
Fajar mengatakan bahwa kemungkinan sidang uji materi digelar bersamaan bagi kedua pemohon. Sebab, kedua pemohon sama-sama mengajukan gugatan pada objek yang sama.
"Untuk persidangan mungkin saja digabungkan kedua perkara itu, terutama karena ada kesamaan isu. Tetapi, tidak juga ada keharusan bagi MK untuk menggabungkan pemeriksaannya," kata Fajar