Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Pergub tersebut terbit setahun setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mencetuskan program naturalisasi sebagai alternatif program normalisasi sungai di Jakarta.
Yusmada Faisal, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, Pergub itu berkaitan dengan pembenahan sungai dalam konsep natural supaya terpadu. "Karena pendekatan kita, pendekatan sungai dan ruang dan itu banyak SKPD yang terlibat. Sehingga dipadukan. Nah point intinya itu," kata Yusmada, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Adapun SKPD yang terkait dengan program naturalisasi, Yusmada melanjutkan diantaranya Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) , Dinad Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Perindustrian dan Energi (PE)
"Misalnya SKPD yang ikut terlibat yaitu Dinas SDA, ada tanaman di sungai, nah itu berhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup, frase urusannya Cipta Karya, kalau ada perumahan-perumahan di sekitarnya ditangani Dinas Perumahan, buat lampu dan listrik ada Dinas PE, dan ini semua menjadi satu keterpaduan," ujarnya.
"Kalau membangun sungai itu leterpaduan bisa dibangun oleh SDA, tapi nanti perawatan dan pemeliharaannya dari masing-masing instansi. Itu poin pentingnya," imbuhnya.
Yusmada menambahkan saat ini program naturalisasi difokuskan bukan untuk sungai saja melainkan juga untuk waduk. "Bukan sungai saja bisa waduk. Nah saat ini kita fokus untuk program naturalisasi waduk. Ada tiga waduk diantaranya waduk Kampung Rambutan, Waduk, Cimanggis, Waduk Maja termasuk nanti waduk Pondok Rangon," ucap Yusmada.
Soal kaitannya antara program naturalisasi dan program normalisasi sungai, Yusmada mnuturkan jika kedua program tersebut memiliki fungsi dan konsep masing-masing. "Antara program naturalisasi dan porgram normalisasi tidak bisa dikonfrontir. Semua itu konsepnya adalah bagaimana agar sungai itu berjalan dengan pendekatan-pendekatan ruang sehingga program naturalisasi bisa dijalankan," tandasnya.
Sementara Ketua Komisi D DPRD DKI Iman Satria mengaku belum mengetahui diterbitkannya Pergub Nomor 31 Tahun 2019 tersebut. "Belum ada Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjukan teknis). Belum ada saat rapat di Komisi dengan asisten. Jadi kita sendiri pergubnya belum tau," kata Iman.
Iman meminta agar program normalisasi sungai yang sudah berjalan tetap dilaksanakan. "Untuk sungai yang sudah dibeton tetap dilaksakan. Bagi sunhai Yang belum dibikin beton, nantinya harus diatur dan dinormalisasi," ujar politisi Gerindra tersebut. (Zat)