TANGSEL, HARIAN UMUM - Pentingnya tetap berjalannya roda birokrasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019 untuk segera disahkan.
Menimbang hal tersebut, Anggota DPRD Kota Tangsel dari PKS, Siti Khadijah mengatakan bahwa, para legislator lama-lah yang akan mengesahkan APBD Perubahan.
"Dewan lama masih menjadi anggota Dprd karena yang baru belum dilantik, namun sudah tidak punya hak keuangan karena dibatasi regulasi masa kerja 5 tahun atau 60 bulan. Jadi, untuk hak sudah tidak ada, tapi kewajiban masih melekat sehingga APBD Perubahan masih dibahas dewan lama, karena urgent," kata Siti kepada wartawan, Kamis (8/8/2019) malam.
Siti menambahkan, APBD Perubahan dimungkinkan akan diketok pada akhir Agustus 2019 ini. Pasalnya, di awal September, para anggota DPRD masa bakti 2019-2024, baru akan dilantik.
"Senin (12/8) baru disampaikan nota keuangan. Belum tahu kapan pengesahannya baru mau dibamuskan besok (Jumat, 9/8)," tambahnya.
"Sepertinya demikian (Disahkan akhir Agustus). Karena awal September sudah (anggota DPRD) yang baru, dan yang baru belum ada alat kelengkapan dewan sehingga belum bisa rapat-rapat, jadi sepertinya sebelum dewan baru, APBD Perubahan sudah harus disahkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, masa bakti para anggota DPRD Kota Tangsel, telah berakhir sejak Rabu (7/8/2019). Namun, para legislator baru belum juga dilantik hingga saat ini, dengan alasan menunggu keputusan KPU, terkait sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelantikannya masih nunggu keputusan dari sidang di MK," kata Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Untoro beberapa waktu lalu.