Jakarta, Harian Umum- Baru sehari Pilkada serentak selesai digelar, Rabu (27/6/2018), kecurangan telah mulai terungkap. Pelakunya petugas salah satu TPS yang menurut informasi di grup WhatsApp, berlokasi di Desa Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik itu terlihat si petugas yang mengenakan topi haji coklat, mengarahkan warga yang akan memasuki bilik pencoblosan agar memilih pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil - Uu Rhuzanul Ulum (Rindu).
Setelah memberikan pengarahan, oknum itu melipat surat suara dan kemudian diberikan kepada warga agar dicoblos dibilik suara.
"Bang*** itu manusia menjijikkan, tidak ubahnya bangkai ba** busuk. Sangat memalukan," omel pemilik akun WhatsApp mal1795291, Kamis (28/6/2018).
"Kalau begitu bisa dilitsus (liputan khusus, red) orangnya, cek semua hasil perhitungan suara, cek fisik kertasnya dan ambil tindakan," kata pemilik akun -Re Tune.
"Ini manusia harus ditangkap dan dihukum!!! Manusia tak bermoral!!" caci Abdul Kadir.
Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 13Tahun 2018, dan pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, perbuatan petugas TPS itu dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda minimal maksimal Rp36 juta, dan pemungutan suara wajib diulang.
Warganet yakin kejadian ini merupakan hasil kolusi antara si petugas TPS dengan tim pemenangan pasangan Rindu. (rhm)