Jakarta, Harian Umum - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso menegaskan bahwa Partai Demokrat secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) karena akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Mewakili Fraksi Demokrat DPR RI, Santoso menolak kelanjutan pembahasan RUU HIP, apalagi dimasukan dalam pembahasan RUU prioritas tahun 2020. "Tentang RUU prioritas di tahun 2020 ini, Saya hanya ingin mengajak semua melihat dengan seksama polemik yang saat ini timbul di masyarakat tentang RUU HIP," ujar Santoso di Jakarta, Rabu (1/7).
"Meskipun pimpinan menyatakan sekarang bukan lagi domain di badan legislasi, saya meminta RUU ini (HIP) tak lagi menjadi prioritas bahkan dicabut karena penolakan-penolakan dari masyarakat," lanjut Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu.
Sikap tegas Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu sesuai dengan instruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyatakan partainya menolak rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Hal itu disampaikan AHY usai bersilaturahim dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj. AHY menyampaikan sikap Demokrat senada dengan PBNU soal RUU HIP. Mereka enggan mendukung RUU itu karena kontroversi sekaligus mengancam pondasi kehidupan berbangsa.
"Kami memiliki kesamaan cara pandang dengan teman-teman Nahdiyin dan elemen masyarakat lainnya," kata AHY dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Diketahui Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila pada 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Dari catatan rapat tersebut, disebutkan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.
Adapun dalam RUU tersebut membahas dibentuknya beberapa badan, seperti kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional, serta badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. (hnk)