TANGSEL, HARIAN UMUM - Diberitakan sebelumnya dimana Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Wakil Rektor (Warek) bidang Kemahasiswaan, Masri Mansoer angkat bicara.
Masri menuturkan, bahwa SK yang tersebar telah dicabut, karena dinilai tidak sesuai prosedur yang ada.
"SK itu yang pertama sudah dicabut, tidak prosedural. Ada pelayanan kepada mahasiswa yang ada nama-nama disitu," kata Masri saat dihubungi wartawan, Jumat (2/8/2019).
"SK rektor tentang pencabutan, lebih kepada ada kesalahan karena dulu bulan maret, lampirannya tidak ada. (Lampirannya) tidak sebanyak itu, tidak dikomunikasikan kembali, tidak ada tanda tangan Warek," tambahnya.
Dalam informasi sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 154 Tahun 2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Pemberhentian Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tersebar tersebut, menimbang dua poin.
Poin pertama menyebut dengan memperhatikan surat Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: B-087/B.III/KP.00.2/2/2/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang permohonan penerbitan SK Rektor.
Serta poin kedua, lanjut keterangan dalam SK bahwa, mereka yang disebut dalam keputusan ini adalah mahasiswa yang menunggak pembayaran semester dan telah melewati masa studi, sehingga perlu memberhentikan status sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Salah seorang mahasiswa UIN Jakarta yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, telah melakukan pembayaran SPP, tetapi namanya tertera didalam SK tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
“Saya sudah bayaran sebelum bulan puasa tetapi nama saya tetap tertulis,” sesalnya.