Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta menutup enam jenis tempat hiburan malam selama Ramadhan.
"Selama bulan Ramadan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan jam operasional hiburan malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (3/5/2019).
Keenam usaha hiburan malam yang wajib tutup selama bulan Ramadan adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar (rumah minum).
Sementara itu, usaha karaoke eksekutif dan pub hanya boleh beroperasi pada pukul 20.30 hingga pukul 01.30, dan untuk karaoke keluarga hanya boleh menyelenggarakan kegiatan usahanya pada pukul 14.00 hingga pukul 02.00.
Usaha rumah billiar/ bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub, hanya boleh beroperasi pada mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30, sedang yang tidak dalam satu ruangan dengan usaha hanya boleh buka mulai pukul 10.00 hingga pukul 24.00.
"Usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1 hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan hari kedua
Idul Fitri," imbuh Edy.
Ia optimis, jumlah kunjungan wisatawan dan pendapatan asli daerah (PAD) tetap meningkat
selama Ramadan.
Pada catur I-2019 jumlah kunjungan wisatawan Nusantara (Wisnus) mengalami turun naik, namun jumlah wisatawan mancanegara (Wisman) cenderung naik.
Pada Maret 2019 jumlah Wisnus sebanyak 2.480.350, namun pada April naik menjadi 2.737.636 kunjungan, sehingga total jumlah kunjungan Wisnus pada Januari – April 2019 menjadi 8.451.071 kunjungan.
Untuk kunjungan Wisman, pada Maret sebanyak
219.500 kunjungan. Hal ini berbanding lurus dengan PAD dari sektor pariwisata pada April yang mengalami kenaikan sebesar 7% dari Maret 2019.
Penyumbang PAD terbesar adalah pajak restoran sebesar Rp 292,926,123,612, diikuti pajak hotel sebesar Rp 148.038.601.492 dan pajak hiburan dengan total pendapatan Rp. 71.992.198.038.
"Kami optimis jumlah kunjungan dan pendapatan dari sektor pariwisata bisa terus naik. Dengan adanya tradisi buka puasa bersama akan menambah pemasukan dari sektor pajak restoran," tegas Edy. (rhm)