Jakarta, Harian Umum - Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (11/12/2023), diadukan DPP Pandawa Nusantara ke Mabes Polri karena mengungkap bahwa Presiden Jokowi pernah memintanya agar kasus e-KTP yang melibatkan Serta Novanto, dihentikan.
Pengungkapan itu dilakukan Agus dalam Program Rosi yang tayang di Kompas TV pada 30 Desember 2023 silam.
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengaku sengaja mengadukan Agus ke polisi karena pernyataannya itu tidak berlandaskan bukti yang kuat, sehingga diduga mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.
"Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," katandia kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Menurut Faisal, apabila benar Agus memang diminta untuk menghentikan kasus e-KTP ketika sedang menjabat sebagai Ketua KPK, maka Jokowi dapat diproses sesuai aturan yang ada.
Namun, Faisal mengaku ragu dengan cara Agus yang malah membeberkan hal tersebut melalui media massa. Ia menduga hal itu sengaja dilakukan Agus untuk menaikkan elektabilitasnya lantaran sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024.
"Jadi, kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam.Program.Rosi, Agus mengungkap bahwa saat ia menangani kasus e+KTP pada tahun 2017, Jokowi mrmanggilnya.
Begitu tiba, ia mendengar Jokowi berteriak "hentikan!". Agus mengaku semula tak tahu apa maksud teriakan Jokowi itu, tetapi setelah duduk, ia baru tahu kalau Jokowi meminta dirinya agar menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan ketua umum Golkar yang juga ketua DPR saat itu, Setya Novanto.
Agus mengaku, ia tidak bisa memenuhi keinginan Jokowi karena selain KPK telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik), juga karena KPK tidak punya kewenangan menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Lebih jauh Agus mengatakan, ia menduga karena penolakannya itu maka pemerintah kemudian merevisi UU KPK, sehingga lembaga antirasuah itu kita boleh menerbitkan SP3 dan berada di bawah Presiden l.
Ketika dikonfirmasi, Jokowi buka hanya membantah pengakuan Agus tersebut, tetapi juga mempertanyakan mengapa kasus itu kembali diramaikan.
"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" katanya Istana Negara, Jakarta, pada 4 Desember 2023. (man)