Jakarta, Harian Umum - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah atau Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan Kementerian Koordinator Kemaritiman sudah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan ini resmi disahkan pada Kamis, 5 Oktober 2017.
"Alhamdulillah sudah ditandatangani pada 5 Oktober, malam," ujar Tuty di Balai Kota Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
Pencabutan moratorium berdasarkan surat dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dengan Nomor 1849/-1.794.3, pada 23 Agustus 2017 dan Nomor 2019/-1.7942, pada 2 Oktober 2017 tentang permohonan peninjauan kembali moratorium reklamasi.
"Kan Pak Menko Maritim (yang lalu) sudah pernah mengeluarkan surat ya penghentian. Nah itu dicabut," ujarnya.
Menurut Tuty, surat tersebut sekaligus mencabut surat penghentian moratorium reklamasi Nomor 27.1/Menko/MaritIm/IV/2016 pada 19 April 2016 kata Tuty.
"Itu untuk 17 pulau," ujar Tuty.
Atas dasar keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk kembali membahas dua rancangan peraturan daerah.
Pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Kedua tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kedua surat sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
"Surat untuk DPRD, kami mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, sedangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk persetujuan substansi," ujar Tuty.