Jakarta, Harian Umum - Dalam menerapkan kebijakan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi bangunan di Ibukota, Pemprov DKI harus menjunjung prinsip keadilan.
Bagi bangunan komersial di Ibu Kota misalnya, meski Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan itu kurang dari Rp1 miliar, Pemprov DKI perlu mengenakan PBB-P2 bagi bangunan tersebut. Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI, Ashraf Ali.
"Jangan disamaratakan, rumah yang dikomersialkan sama yang tidak dikomersialkan. Artinya, jangan sampai bangunan yang dikomersialkan tidak dipungut pajak. Tapi yang dijadikan rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, tetap tidak dipungut PBB," kara Ashraf di Gedung DPRD DKI, Selasa (23/4/2019).
Menurut anggota Komisi C (Bidang Keuangan) DPRD DKI ini, pihaknya setuju dengan rencana pengkajian ulang Peraturan Gubernur (Pergub) No 25 Tahun 2018 yang mengatur tentang Kebijakan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar
"Pada dasarnya saya setuju dengan rencana gubernur mengkaji Pergub No 25/2018. Tapi yang yang diingat kebijakan yang diambil harus adil," ucap Ashraf.
Menurutnya, terdapat ribuan rumah makan dan kos-kosan di Jakarta yang tidak dikenakan PBB-P2 karena NJOP-nya di bawah satu miliar. Padahal potensi pajak dari bangunan itu cukup besar.
"Seperti rumah makan di samping Mesjid Cut Mueutia, Jakarta Pusat, itu omsetnya besar, bisa mencapai lebih dari 100 juta tiap bulan. Tapi tiap makan di situ, saya lihat tidak pernah dipungut pajak. Di Jakarta, mungkin ada ribuan rumah makan seperti itu. Potensi pajaknya besar, tapi belum dioptimalkan," kata Ashraf.
Sebelumnya, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar masih diberlakukan. Hanya saja, kata Anies, pihaknya sedang merevisi Pergub yang harus diperbarui setiap tahun.
"Yang penting pada tahun 2019, itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting. Kenapa, karena hari ini kita sedang melakukan fiskal cadaster (pendataan ulang potensi pajak) mulai dari bulan April, Mei, hingga Juni kedepan," kata Anies. (Zat)