Jakarta, Harian Umum - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto berencana mengajak Gubernur Anies Baswedan untuk menyidak tempat-tempat hiburan malam di Ibukota.
Pasalnya, ia memiliki data tentang tempat hiburan nakal yang gemar menyalahi izin, namun tetap dapat beroperasi dengan aman.
"Saya akan menyurtai Beliau agar tidak diskriminatif dalam menindak tempat hiburan malam, dan kemudian mengajaknya untuk sidak (inspeksi mendadak) ke tempat-tempat itu," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Pegiat LSM yang juga mantan Presidium Relawan Anies-Sandi ini mengapresiasi kebijakan Anies menutup hotel esek-esek Alexis dan Karaoke Diamond yang terindikasi menjadi salah satu tempat peredaran narkoba di Ibukota, namun, katanya, itu belum cukup karena masih banyak tempat serupa di Jakarta yang belum mendapat tindakan apa pun.
Tanpa menyebut nama tempat hiburan malam nakal tersebut, namun menyebut antara lain berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Tamansari, Jakarta Barat, Sugiyanto menambahkan, jika tempat-tempat itu ditindak sesuai peraturan yang berlaku, Anies bukan hanya akan semakin diapresiasi rakyat karena mampu menegakkan Perda, terutama Perda 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, namun juga akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini secara halal.
Sebab, bukan rahasia kalau selama ini para pemilik tempat hiburan malam itu sengaja melakukan berbagai cara untuk menghindari pembayaran pajak atau untuk mencegah agar pembayaran pajaknya tidak terlalu besar.
"Insya Allah surat untuk Gubernur akan saya kirim pekan ini karena jika tempat hiburan-tempat hiburan malam nakal itu ditertibkan, warga di sekitarnya juga tentu akan senang," pungkas ketua Katar yang juga ketua Gerakan Oposisi untuk Anies-Sandi (GONTAS) itu.
Seperti diketahui, Hotel Alexis ditutup karena diduga kuat menyediakan jasa prostitusi, sementara Karaoke Diamond ditutup karena telah dua kali ditemukan kasus narkoba di situ. Terakhir kasus politisi Golkar berinisial IJP dan temannya yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena mengonsumsi sabu-sabu sambil karaokean.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini ada 80 tempat hiburan malam yang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)-nya telah habis dan sedang dalam proses perpanjangan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPST), namun tetap beroperasi seperti biasanya.
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga sebelumnya mengatakan, modus pengusaha tempat hiburan malam untuk mengakali pembayaran pajak antara lain dengan menggunakan dua mesin kasir.
Mesin yang pertama, katanya, dikoneksikan dengan sistem pembayaran pajak online di Dinas Pajak, sementara yang satunya tidak.
Jika ada transaksi dengan nilai besar, maka mesin kasir yang tidak tersambung ke Dinas Pajak yang dioperasikan, sementara jika transaksi yang terjadi bernilai kecil, misalnya di bawah Rp1 juta, maka yang dioperasikan mesin kasir yang tersambung ke Dinas Pajak.
Sesuai Perda 6 Tahun 2015, tempat hiburan malam hanya boleh buka pada pukul 20:00 hingga 02:00 WIB.
"Nah, karena setelah jam 02:00 tempat hiburan harus tutup, sementara mereka buka sampai pagi, maka kedua mesin itu dioperasikan karena sudah tidak punya kewajiban melaporkan transaksi yang terjadi ke Dinas Pajak," pungkasnya.(rhm)