Jakarta, Harian Umum-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta segera membuat kebijakan konstruktif untuk memulihkan ekonomi ibu kota. Salah satunya dengan kebijakan relaksasi kredit dan pengalokasian anggaran untuk pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD DKI Jakarta.
"Tentu sangat bisa. Untuk Pokir sendiri bisa untuk menggerakkan ekonomi di kewilayahan. Sehingga, UMKM setempat tetap bisa berjalan lagi. Nantinya, anggota DPRD DKI Jakarta bisa mengalokasikan anggaran kegiatan pokok pikiran sebagai stimulus tambahan modal usaha pada kelompok usaha kecil atau untuk menjalankan aspirasi masyarakat lainnya di dapil masing-masing," ujar anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ahmad Jupiter, di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurutnya, Pemrov DKI harus mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi ancaman resesi ekonomi akibat Covid-19 ini. Selain meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19 ini, katanya, Pemerintah perlu memberikan bantuan kemudahan permodalan untuk UMKM dengan bunga kredit yang murah
"Dengan cara menggandeng bank DKI dan juga dibutuhkan komitmen dari Pemprov DKI untuk mempercepat program pemulihan ekonomi, dan juga merealisasikan anggaran kesehatan dan bantuan sosial serta insentif untuk UMKM agar ekonomi Jakarta lebih cepat pulih," kata Politisi Partai Nasdem ini.
Pria kelahiran 22 Mei 1987 ini mengatakan hanya DPRD DKI Jakarta yang tidak memiliki pokir ketimbang DPRD di wilayah lain di Indonesia. Dia menegaskan, Pokir telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal (96) disebutkan DPRD Provinsi mempunyai fungsi: (a) pembentukan Perda Provinsi; (b) Anggaran; dan (c) Pengawasan. Kemudian di Pasal (104) salah satu sumpah/Janji Anggota DPRD.
"Jadi pokir itu memang jelas regulasinya. Dan adanya pokir ini memang untuk masyarakat bukan untuk kepentingan dewan. Jelas disini dinyatakan pokir disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG)," ucapnya.
Dia menuturkan, mekanisme Pokir itu diatur juga dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. (hnk)