Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan disinsentif bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi. Disinsentif ini sesuai pergub 66/2020 yaitu berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kebijakan itu akan membuat jumlah penumpang transportasi umum meningkat. Hal itu berdampak pada rentannya penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
"Saat ini, sebaiknya kita fokus mengatasi covid dulu. Kalau ini diterapkan, pengguna kendaraan umum bisa naik dan hasil yabg dilaporkan pak Doni Monardo (Ketua Gugus Tugas), 70% yang dirawat (karena COVID-19) adalah pengguna kendaraan umum," ujar Gilbert, di Jakarta, Rabu (30/12).
Politisi Fraksi PDI-P itu mengimbau agar Dinas Lingkungan Hidup jangan memaksakan kebijakan itu karena kasus Covid-19 di DKI Jakarta belum terkendali. Menurutnya, kebijakan itu akan memberatkan masyarakat di tengah kondisi sulit seperti sekarang ini.
"Sebaiknya jangan dipaksakan saat covid ini, kita sebaiknya lebih peka dengan kondisi sosial sekarang. Selama kondisi yang sulit sekarang kni, sebaiknya pemerintah tidak membebani dengan hal-hal yang tidak mendesak," katanya.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, kebijakan itu rencananya mulai diterapkan pada 24 Januari 2021 mendatang. Dia mengklaim, respon masyarakat atas kebijakan ini cukup baik sebagai upaya meningkatkan kualitas udara Jakarta yang bersih.
"Rencana 24 Januari 2021. Respon masyarakat Jakarta menyambut Baik karena debagai salah satu upaya meningkatkan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara," katanya.
Dalam mengimplementasikan disinsentif itu, ungkapnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian dan instansi terkait lainnya. Dia memastikan, jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
"Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” ungkap Syaripudin.
Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi. (hnk)