Jakarta, Harian Umum- Polri membenarkan kalau Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.
"Betul penyidik (Polda) sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," jelas Kabiro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol M Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).
Ia menjelaskan, alasan penghentian tersebut adalah karena peng-up load chat itu belum ditemukan dan juga karena adanya permintaan secara resmi dari pengacara Habib agar kasus di-SP3.
"Setelah dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," imbuh Iqbal.
Meski demikian, katanya, kasus ini bisa saja dibuka kembali bila ditemukan bukti baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda menjerat Habib Rizieq dan Firza dengan UU ITE dan UU Antipornografi karena melakukan chat mesum.
Tuduhan ini dibantah Habib maupun Firza karena satu sama lain tak saling kenal.
Yang sangat janggal dari kasus ini, menurut pengacara Habib maupun praktisi hukum, kasus muncul setelah Firza ditangkap karena kasus makar dan ponselnya disita polisi.
Kejanggalan lain, siapa penyebar chat itu, tak dijelaskan polisi, namun Habib dan Firza telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat Habib umrah dan tak kembali lagi ke Indonesia, polisi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya itu, pakar IT Hermansyah yang mengungkap bahwa chat itu rekayasa, diserang sejumlah orang hingga luka parah dan proses hukum terhadap pelaku hingga kini juga masih tanda tanya besar.
Ada dugaan kalau kasus ini sengaja dimunculkan pihak tertentu untuk merusak nama Habib dan melemahkan kebangkitan Islam akibat kebijakan pemerintahan Jokowi yang cenderung Islamophobia, serta balas dendam karena Ahok akhirnya dipenjara karena kasus penistaan agama.
Dalam momen-momen ini, peran Habib Rizieq sebagai imam besar FPI dan salah satu ketua GNPF-MUI yang kini bernama GMPF-Ulama, sangat besar dan penting. Tak heran kalau para ulama dan habib di Indonesia kemudian mengangkatnya menjadi Imam Besar Umat Islam Indonesia. (rhm)