Jakarta, Harian Umum - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Ponto menunda sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka yang diduga menjadi korban penyiksaan anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Karena pihak Polda tidak datang, makanya kita undur satu minggu," katanya di PN Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2017.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian memohon agar sidang selanjutnya dilakukan lebih cepat sebelum 5 Juni 2017. Ia khawatir perkara tiga orang kliennya dilimpahkan sebelum sidang praperadilan digelar. Namun, Martin menolak karena jangka waktu pemanggilan minimal 3 hari.
"Kalau Polda tidak hadir lagi, kami akan ambil sikap," ujar Martin.
Bunga menduga ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya dalam sidang pertama praperadilan ini lantaran mau mengulur waktu agar naik ke persidangan materi, sehingga menggugurkan gugatan pihaknya. Padahal, Bunga menuturkan, ada 6 kesalahan yang diduga dilakukan pihak kepolisian terhadap klien mereka.
Enam kesalahan yang menjadi alasan pihaknya menggugat, di antaranya, penetapan tersangka yang tidak sah, penangkapan tanpa adanya surat, penahanan tidak sah, penyitaan tanpa adanya perintah dan surat-surat, penggeledahan tanpa izin, dan dugaan kuat terhadap penyiksaan.
Bunga menuturkan, ketiga kliennya dituduh melakukan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor. Herianto, Aris, dan Bihin, ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada 7 April 2017 atas kasus yang terjadi pada Juni 2016.
Bunga mengatakan, ketiganya kemudian dibawa ke suatu tempat dengan kondisi mata dilakban. Bunga menduga kliennya disiksa untuk mengaku melakukan pencurian dan penadahan motor.
"Penyiksaan dilakukan berhari-hari hingga akhirnya Herianto, Aris dan Bihin tidak sanggup menahan siksaan tersebut dan mengikuti kemauan polisi," katanya.
tempo.co