Jakarta - Harian Umum - Subdit Harda Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap dan membekuk kelompok mafia tanah atau mafia properti, yang menyasar para korbannya yang hendak menjual rumah serta tanah mereka seharga miliaran rupiah.
Ada dua kelompok mafia tanah yang berhasil dibekuk pekan lalu. Dua kelompok ini diotaki oleh satu orang pelaku yakni SD.
Kelompok pertama yang dibekuk adalah RK alias Wawan, K alias Kawe, A, dan SD selaku otak kelompok ini.
Sementara kelompok kedua yang dibekuk adalah S, MGR, HM, K, dan juga SD, otak kelompok ini yang juga otak kelompok pertama.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan modus kedua kelompok yang diotaki SD ini serupa. Dimana mereka mencari calon kobannya yang hendak menjual rumah dan tanah mereka seharga puluhan miliar rupiah di Jakarta.
"Lalu mereka membagi peran untuk mengelabui korbannya, mulai dari yang menjadi calon pembeli, menjadi notaris fiktif, hingga memalsukan surat atau sertifikat tanah asli milik korban," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).
Gatot mengatakan modus kelompok ini katanya menawar harga rumah dan tanah milik korban hingga terjadi deal atau kesepakatan.
Bahkan kata Gatot kelompok ini berani membayar uang muka hingga ratusan juta ke korban.
"Tujuannya agar korban percaya. Lalu mereka meminta sertifikat tanah asli korban dan identitas korban dengan dalih untuk dicek ke BPN. Karena sudah dikasih uang muka, korban pun percaya dan memberikan sertifikatnya," kata Gatot.
Namun nyatanya kata Gatot para pelaku menggadaikan surat tanah asli milik korban sampai miliatan rupiah. "Namun sebelumnya sertifikat tanah korban dipalsukan, dan dikembalikan ke korban agar korban tak curiga," katanya.
Gatot menjelaskan ada dua orang yang menjadi korban oleh dua kelompok yang diotaki SD ini.
"Korban pertama hendak menjual rumah dan tanahnya di Pancoran seharga Rp 24 Miliar dan korban kedua menjual rumah dan tanahnya di Jalan Iskandarsyah seharga Rp 64,5 Miliar," katanya.
Sertifikat tanah asl kedua korban kata Gatot sudah dipalsukan oleh kedua kelompok ini. "Bahkan sertikat tanah asli korban pertama sudah digadaikan oleh kelompok itu senilai Rp 5 Miliar," kata Gatot.
Gatot berharap dengan diungkapnya dua kelompok mafia tanah ini beserta modusnya tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus serupa. "Sebelumnya kami juga sudah mengungkap dua kelompok mafia tanah serupa di Tebet dan Kebayoran Baru. Kami menduga masih ada kelompok mafia tanah lainnya," kata Gatot.
Karenanya kata Gatot pihaknya bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) sangat concern untuk menyikat habis kelompok mafia tanah dan properti ini.
"Untuk masyarakat lain yang merasa telah menjadi korban penipuan, kelompok mafia tanah ini bisa melaporkannya ke Polda Metro Jaya," kata Gatot.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan terungkapnya dua kelompok mafia tanah dan properti yang diotaki SD ini berawal dari laporan korban ke pihaknya.
Korban pertama katanya adalah Lieke Amalia warga Komplek Liga Mas, Keluraha Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Lieka kata Suyudi hendak menjual sebidang tanah seluas 694 M2 di Komplek Perumahan Liga Emas, Duren Tiga, Pancoran.
"Kemudian tersangka RK alias Wawan, berpura-pura sebagai calon pembeli dan berminat membeli rumah korban dengan harga yang disepakati Rp. 24 Milyar, pada 9 Agustus 2018," katanya.
Dari sana kata Suyudi dibuatlah perjanjian pengikatan jual beli di depan notaris gadungan yang diperankan tersangka lain pada 10 Agustus.
"Bahkan pelaku memberikan uang muka ke korban sebesar Rp. 200 juta," katanya.
Saat itu kata Suyudi komplotan pelaku meminta sertikat tanah asli korban untuk dicek ke BPN.
"Saat pengecekan, SHM asli diganti dengan SHM aspal oleh para pelaku," kata Suyudi.
Dari SHM asli, pelaku membuat seolah-olah sudah terjadi jual beli atas lahan milik korban dengan membuat akta jual beli dan dibalik namakan menjadi milik tersangka RK.
"Kemudian tersangka RK menggadaikan surat tanah untuk meminjam uang sebesar Rp. 6,8 Miliar kepada Hengky Chandra Chang, Heni Nurbaini dan Silvia Lestari," kata Suyudi.
Dalam kasus ini, SD sebagai otak kelompok berperan sebagai penyandang dana untuk uang muka pembelian lahan Rp 200 juta.
Atas dasar kejadian tersebut kata Suyudi korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sementara korban kedua yang dilakukan kelompok kedua kata Suyudi, korbannya adalah Bobby Suhardiman, warga Jalan Iskandarsyah, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bobby kata Suyudi hendak menjual rumah dan tanahnya di Jalan Iskandarsyah itu seharga Rp 64,5.Miliar.
"Tersangka menawar rumah yang hendak dijual korban dan membujuk korban untuk
menitipkan sertifikat asli beserta dengan identitas pemilik yakni KTP, KK, IMB, dan lainnya di notaris fiktif yang ditunjuk para pelaku," kata Suyudi.
Alasannya tambah dia, untuk dilakukan pengecekan ke BPN. Kemudian seluruh data korban dipalsukan dan dibuat seolah olah telah terjadi jual beli antara korban dengan salah satu tersangka.
"Sehingga korban kehilangan hak atas properti miliknya. Selanjutnya SHM dibalik nama menjadi milik tersangka SD, yang mengagunkan SHM asli tersebut ke PT. Karya Tehnik Multifinance," kata Suyudi.
Atas perbuatannya kata dia, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan seta Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Yang ancaman hukuman maksimalnya hingga 7 tahun penjara," katanya.