Jakarta, Harian Umum – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap 21 WNA China. Dalam penangkapan itu pihak imigrasi mengamankan puluhan laptop dan telepon genggam. Pengerebek di sebuah vila, di Kampung Ciburial Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilakukan pada Jumat malam, 12 Juni 2020.
"20 laki dan 1 perempuan diamankan oleh Imigrasi karena tidak dilengkapi dokumen keimigrasian. Pada saat ditanya Paspor KITAS tidak ada, tidak bisa memperlihatkan dokumen," kata Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Alvian Bayu seperti dilansir VIVAnews, Sabtu dini hari, 13 Juni 2020.
Alvi menjelaskan terungkapnya WNA China Ilegal ini diawali dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Desa Tugu Utara dan Kecamatan Cisarua. Warga mencurigai banyaknya aktifitas WNA di vila tersebut. Warga juga kerap mendengar suara gaduh dari vila itu.
"Warga merasa terganggu kemudian Timpora di sana melaporkanya ke RT RW, Desa Tugu Utara dan Kecamatan Cisarua. Kemudian Timpora turun untuk melihat situasi. Karena tidak ditemukan dokumen keimigrasian maka diamankan ke kantor Imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut," katanya.
Mengenai disitanya puluhan laptop dan handhpne di lokasi, lanjut Alvian, masih dalam penyelidikan apakah dipakai pribadi atau ada aktifitas lain.
"Bagi Imigrasi, yang fatal karena tidak ada dokumen keimigrasian yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan," kata Alvian.