Kalianda, Lampung Selatan, Harian Umum - Berdasarkan Keputusan Kepala Desa No. 141/Pemdes/2019 tentang pembubaran dan pengangkatan pengurus karang taruna Desa Negeri pandan, digelar acaranya di aula Desa Negeri pandan
penyusunan AD/ART karang taruna, penyusunan program 5 tahun kedepan LKPD, jangka menengah, jangka panjang. Karang taruna fungsi, tugas dan tanggung jawabnya ada di dalam Perbup No.59 tahun 2019.
“Kami mengharapkan karang taruna baik tingkat Desa maupun RW, kedepan bisa bersinergi dengan Pemerintahan Desa Negeri pandan bersama-sama dengan BPD, TNI dan Polri selama masih ada niat dan keinginan untuk memajukan Desa Negeri pandan, Insya Allah kami siap membantu. Jikalau ada program-program yang harus dituangkan di APBDes, bisa kita musyawarahkan bersama”,ungkap Suplimansyah Kades Negeri pandan .
Perwakilan karang taruna kecamatan kalianda Randi menambahkan, “Perlu adanya keterbukaan anggaran untuk karang taruna dengan desa, serta pererat silaturahmi agendakan per bulan, per triwulan untuk bertemu”.
Pemilihan Ketua karang taruna Desa negeri panda yang diwakili oleh 1 orang masing-masing dari RW dipilih oleh pemuda-pemudi RW sejumlah 175 orang dan hasilnya dimenangkan oleh Sandika dari RW 1 dengan voting lebih dari 100 yang memilihnya. “Alhamdulillah trima kasih atas kepercayaannya kepada saya untuk memimpin karang taruna di Desa Negeri pandan ini, semoga kedepan yang menjadi program-program Pemerintah Desa kedepan kita dapat bersinergi, perkuat silaturahmi dan dapat bermanfaat khususnya untuk tingkat Desa”,ungkapnya.
Acara dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD, ketua LPM, Ketua karang teruna kecamatan Kalianda,aparatur Desa, pemuda-pemudi dari seluruh RW Desa Negeri pandan.(M,Said)