WAY KANAN, Harian Umum - Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dua orang pelaku JU(27) dan RS (15) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan saat meringkusnya, di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kamis (9/7).
Pelaku JU adalah warga Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, dan RS (15) Warga Kampung Bantan Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, yang mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung mengatakan penangkapan kedua pelaku Curas ini berawal dari informasj masyarakat, yang mengatakan telah terjadi Curas di depan salah satu warung di Kampung Bumi Ratu," Rabu, ( 08/7) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),” Kata Kompol Edy Saputra.
Saat ditengah perjalanan lanjut Edy Saputra, melihat kedua pelaku Curas, petugas langsung berputar arah melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di Kampung Umpu Bhakti.
"saat dilakukan penangkapan salah satu dari pelaku insial JU berusaha melakukan perlawanan sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki bagian sebelah kiri," ujarnya.
Sedangkan untuk modus operandinya, kedua pelaku Curas, Awalnya pelaku memesan pecel diwarung korban Yanti Sundari (33), selanjutnya korban mengambil piring dibelakang, entah kenapa pelaku juga ikut masuk kedalam warung, karena curiga lalu korban memeriksa Handphone yang sedang cas, ternyata benar HP milik korban sudah tidak ada lagi.
Menyadari ada yang hilang kemudian korban langsung teriak maling - maling dan mengejar pelaku diatas motor yang akan melarikan diri.
"sempat terjadi tarik menarik diatas motor antara korban dan pelaku, namun korban akhirnya terseret sekitar 10 meter hingga pelaku dapat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda CBR 150 R warna hitam merah," terangnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. ( Narto ).