Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan pembatasan jumlah pegawai yang bertugas di tingkat Walikota, Kecamatan, dan Kelurahan diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta. Pembatasan pegawai ini merupakan salah satu upaya dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan, hanya 25 persen dari keseluruhan Aparatur Negeri Sipil (ASN) maupun pegawai Pelayanan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bertugas di kantor pemerintahan atau work from Office (WFO) tingkat Walikota hingga Kelurahan. Sedangkan 75 persen pegawai lainnya bertugas dari rumah atau Work From Home (WFH).
"Terkait aturan PSBB dari tanggal 11-25 Januari 2020 ini kami menerapkan sistem pembatasan pegawai di kantor pemerintahan di Jakarta Utara. Jadi sebagian pegawai ada yang WFO dan sebagian lagi WFH," kata Ali, saat ditemui usai berkegiatan panen Raya di Kampung Tangguh Jaya, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Selasa (10/1).
Meski begitu, dijelaskannya pengaturan pegawai ini diatur oleh masing-masing kepala bagian atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Pengaturan disesuaikan dengan beban tugas dan jumlah pegawai yang dimiliki.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara Mardi Dwi menerangkan, penerapan aturan pembatasan jumlah pegawai ini merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pengawasan kerja dilakukan secara berjenjang mulai dari atasan langsung baik harian, mingguan atau pun bulanan. Begitu pun hasil pekerjaan yang dikirim melalui media elektronik selama bekerja dari rumah. (hnk)